NEW DELHI, DDTCNews – Menteri Perdagangan Nirmala Sitharaman meyakinkan para eksportir bahwa mereka akan mendapatkan klaim pengembalian pajak barang dan jasa (Good and Services Tax/GST) dalam waktu 6-10 hari di bawah rezim pajak yang baru.
Sitharaman mengatakan Kementerian telah meminta Dewan GST untuk merancang sebuah sistem pengembalian alternatif untuk usaha kecil dan menengah (UKM) daripada meminta mereka untuk membayar terlebih dahulu kemudian baru mengklaim pengembalian pajaknya.
“90% dari uang yang telah dibayarkan oleh eksportir akan dikembalikan dalam waktu 6-10 hari. Setelah itu bunga sekitar 6% akan diberikan untuk penundaan oleh Pemerintah kepada eksportir,” jelasnya dalam konferensi pers, Sabtu (20/5).
Pemberlakuan GST dinilai akan membantu meningkatkan ekspor, sebab di bawah rezim pajak yang baru pajak atas ekspor ditetapkan sebesar 0%. Eksportir juga akan mendapat input kredit sehingga dapat meneka biaya eksportir manufaktur dan meningkatkan daya saing produk di pasar global.
Jumlah ekspor tumbuh dengan laju tercepatnya selama lima tahun terakhir yakni dengan kenaikan sebesar 4,95% menjadi US$276,5 miliar atau Rp3.669 triliun pada tahun anggaran 2-16-2017, meskipun dalam beberapa bulan terakhir kembali ke tren menurun.
Oleh karena itu, di bawah rezim yang baru, para eksportir menuntut adanya pembebasan pembayaran pajak di muka. Sebab, seperti dilansir dalam times of india, eksportir mengeluhkan pengembalian pajak yang seringkali memakan waktu hingga berbulan-bulan.
“Sudah diputuskan bahwa form pengajuan pengembalian pajak bagi para pengekspor akan ditanggapi dalam waktu tiga hari setelah form diserahkan. Eksportir akan mendapatkan pengembalian dana dalam waktu 7 hari berikutanya setelah permohonan selesai diajukan,” pungkasnya. (Amu)