DOHA, DDTCNews – Kabinet Qatar telah menyetujui beberapa rancangan undang-undang (RUU) baru di antaranya tentang pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN), serta draf peraturan pelaksananya pada awal Mei 2017.
Perdana Menteri Qatar H E Sheikh Abdullah bin Nasser bin Khalifa Al-Thani mengatakan Kabinet telah meninjau topik dari masing-masing RUU baru tersebut dan telah melakukan pembahasan sebelum akhirnya menyetujui RUU tersebut.
“Amandemen dilakukan untuk memastikan penguatan penerimaan di sektor pajak, penyederhanaan prosedur dan fasilitasi prosedur pemeriksaan, penyambungan dan pengumpulan yang pada gilirannya akan meningkatkan kepatuhan pajak,” ungkapnya dalam keterangan tertulis, Rabu (3/5).
RUU PPh yang baru akan menggantikan UU PPh Nomor 21 tahun 2009 yang telah diubah menjadi UU Nomor 17 tahun 2014. Dalam revisi tersebut, nantinya para investor non-Qatar akan dibebaskan dari pajak penghasilan ata keuntungan beberapa perusahaan dan dana investasi yang dimilikinya.
Kementerian Keuangan saat ini juga tengah menyiapkan RUU tentang PPN sesuai dengan perjanjian PPN yang telah disepakati oleh negara-negara teluk (Gulf Cooperation Counci/GCC), yang mewajibkan setiap negara anggota untuk membuat kebijakan procedural untuk pelaksanaan PPN.
Adapun dalam rancangan peraturan pelaksana itu akan mencakup ketentuan mengenai hak pajak, deklarasi kerugian atau kerusakan barang selektif, pemeriksaan barang rusak, pendaftaran, deklarasi pajak, peraturan pembayaran pajak dalam hal produksi lokal, pemeliharaan sistem akuntansi, pencatatan akuntansi, serta pengatur kontrol dan inspeksi.
Kabinet juga menyetujui draf keputusan Dewan Menteri untuk mengubah ketentuan keputusan Nomor 18 tahun 2011 untuk mencalonkan Ketua dan anggota Komite Pembebasan Pajak, mengatur pekerjaannya dan menentukan hasilnya.
Komite berwenang untuk menerima dan memeriksa permintaan pembebasan pajak dan mempelajari pembatalan pembebasan sebelumnya yang diberikan karena pelanggaran kewajiban hukum dan untuk menyiapkan rekomendasi mengenai hal tersebut.
Sementara itu, seperti dilansir dalam thepeninsulaqatar.com, hal lainnya yang juga telah mendapat persetujuan dari Kabinet, yaitu: