Ilustrasi. (DDTCNews)
DOHA, DDTCNews ā Seiring dengan akan diterapkannya pajak pertambahan nilai (PPN), pengusaha di Qatar disarankan untuk mulai bersiap dalam menghadapi sistem administrasi pajak yang akan diluncurkan oleh otoritas pajak.
Manager for Tax and Legal Services at PwC Middle East Rania Ibrahim mengatakan sistem administrasi dari otoritas pajak sebenarnya saat ini sudah siap untuk memulai pemungutan PPN. Meski begitu, belum ada pengumuman resmi mengenai kapan PPN tersebut mulai dikenakan.
"Qatar sudah mempersiapkan pengenaan PPN sejak 2016 ketika negara tersebut menandatangani Gulf Cooperation Council Value Added Tax Framework. Qatar sudah siap baik dari sisi regulasi maupun dari sisi sistem IT," katanya, dikutip Kamis (18/2/2021).
Bila diberlakukan, PPN akan berdampak luas terhadap organisasi suatu korporasi, yang tentu tidak akan terbatas dari aspek finansial saja. Untuk itu, korporasi dinilai perlu mempersiapkan diri dengan membuat impact assessment.
"PPN akan berdampak luas atas setiap transaksi yang dilakukan unit bisnis. Setiap item pendapatan harus dialokasikan secara tepat untuk memastikan perusahaan membebankan nominal PPN yang tepat kepada konsumen," tutur Ibrahim seperti dilansir thepeninsulaqatar.com.
Qatar termasuk salah satu dari 6 negara yang menandatangani GCC VAT Framework pada 2016. Selain Qatar, negara-negara yang turut menandatangani perjanjian tersebut adalah Uni Emirat Arab, Arab Saudi, Bahrain, Oman, dan Kuwait.
Hingga saat ini, baru ada tiga negara anggota GCC yang resmi mengenakan PPN antara lain Uni Emirat Arab, Bahrain, dan Arab Saudi. Uni Emirat Arab dan Bahrain memungut PPN dengan tarif 5%, sedangkan Arab Saudi mengenakan PPN dengan tarif sebesar 5%.
Adapun Oman baru akan mengenakan PPN pada April tahun ini dengan tarif sebesar 5%. Pemerintah Oman memperkirakan PPN akan menyumbang penerimaan negara hingga OMR700 juta atau sebesar Rp25,32 triliun pada 2021. (rig)