INFOGRAFIS PAJAK

Jutaan SP2DK Sudah Diproduksi DJP, Anda Pernah Dapat?

Gallantino Farman
Selasa, 02 November 2021 | 10.45 WIB
Bagikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
Dian Mulyaningrum
baru saja
Salam Hormat Perkenalkan saya Dian, minggu lalu perusahaan dimana saya bekerja menerima SP2DK dan saya pun telah melakukan klarifikasi dan konsultasi dengan AR. Dan AR meminta kami membayarkan beberapa PPH yang ditetapkan oleh AR harus dikenakan PPH atas beberapa biaya yang telah kami akui. Yang menjadi pertanyaan, bagaimana pencatan yang harus kami lakukan apabila kami harus membayarkan kekurangan PPh tersebut ada pembetulan SPT Tahun terkait dan Tahun dibayarkannya kekurangan PPh tersebut. Terimakasih, mohon penjelasannya