Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0/1000
Audina Pramesti
baru saja
Adanya infografis ini sangat memudahkan wajib pajak untuk memahami bagaimana cara melaporkan objek pajak PBB-P3 menggunakan e-SPOP dengan benar. Dengan adanya e-SPOP, para wajib pajak dapat melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan lebih mudah