Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0/1000
Y26 1908
baru saja
Peraturan yg berlaku, jk WP sdh pernah cairkan sebagian jht nya, dan saat pensiun maka uang pensiun akan dipotong dgn tarif pph pasal 17, bukan sbg pph final lagi. Ini yg saat ini jd protes pensiunan. Klo tetep pph final mah gak protes.