Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Dirjen Bea dan Cukai Askolani memperbarui ketentuan seputar tugas dan sertifikasi keahlian tim audit kepabeanan dan audit cukai. Pembaruan peraturan tersebut dilakukan melalui Perdirjen Bea dan Cukai No. PER-1/BC/2025.
Beleid yang berlaku mulai 1 Maret 2025 ini mencabut dan menggantikan Perdirjen Bea dan Cukai No. PER-32/BC/2017. Penggantian peraturan dilakukan untuk menyesuaikan dengan ketentuan audit terbaru yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 114/2024.
“... perlu menetapkan peraturan dirjen bea dan cukai tentang susunan tim audit, uraian tugas tim audit, dan sertifikasi keahlian,” bunyi pertimbangan PER-1/BC/2025, dikutip pada Selasa (11/3/2025).
Apabila disandingkan, susunan tim audit dalam PER-1/BC/2025 masih serupa dengan ketentuan terdahulu. Adapun tim audit terdiri atas pengawas mutu audit (PMA), pengendali teknis audit (PTA), ketua auditor, dan auditor.
Susunan keanggotaan tim audit juga bisa mengikutsertakan seorang atau lebih pejabat bea dan cukai dan/atau seorang ahli atau lebih pejabat instansi lain di luar Ditjen Bea dan Cukai (DJBC). Apabila diperlukan anggota tim audit juga bisa ditambah.
Setiap anggota tim audit harus memiliki sertifikat keahlian sesuai dengan jenjang penugasannya. Nah, PER-1/BC/2025 mengubah syarat sertifikasi keahlian. Misal, pegawai DJBC lulusan pendidikan menengah atas atau sederajat bisa turut memperoleh sertifikat keahlian sebagai auditor.
Latar belakang pendidikan tersebut belum tercantum dalam PER-32/BC/2017. Adapun pegawai dengan latar belakang pendidikan tersebut harus terlebih dahulu lulus pendidikan dan pelatihan teknis kepabeanan dan cukai serta pendidikan dan pelatihan post clearance audit.
Perubahan paling mencolok lain terdapat pada persyaratan memperoleh sertifikat keahlian sebagai ketua auditor. Kini, pegawai dapat memperoleh sertifikat tersebut apabila telah menyelesaikan minimal 12 kali penugasan audit sebagai auditor dengan pangkat saat pengajuan minimal Pengatur (II/c).
Selain itu, pegawai juga dapat memperoleh sertifikasi keahlian sebagai ketua auditor apabila telah menyelesaikan minimal 6 kali penugasan audit sebagai auditor dengan pangkat saat pengajuan minimal Penata Muda (III/a).
Begitu pula dengan persyaratan sertifikat keahlian untuk posisi tim audit lain juga mengalami penyesuaian. PER-32/BC/2017 juga mengatur ketentuan seputar sidang sertifikasi keahlian dalam bab tersendiri.
Secara umum, PER-1/BC/2025 terdiri atas 12 bab dan 16 pasal. Berikut perinciannya:
BAB I KETENTUAN UMUM (Pasal 1)
BAB II SUSUNAN TIM AUDIT (Pasal 2)
BAB III URAIAN TUGAS AUDIT (Pasal 3)
BAB IV SERTIFIKASI KEAHLIAN
Pasal ini menguraikan persyaratan sertifikasi keahlian untuk setiap jenis anggota tim audit.
Pasal ini mengatur ketentuan pejabat yang bisa memberikan usulan agar pegawai yang telah memenuhi syarat dapat memperoleh sertifikat keahlian.
BAB V REVIU SERTIFIKAT KEAHLIAN (Pasal 6)
BAB VI PEMBEKUAN SERTIFIKAT KEAHLIAN
Pasal ini menguraikan kondisi yang membuat sertifikat keahlian dibekukan.
Pasal ini menguraikan ketentuan pemberlakuan kembali sertifikat keahlian yang sempat dibekukan.
BAB VII PENCABUTAN SERTIFIKAT KEAHLIAN (Pasal 9)
BAB VIII SIDANG SERTIFIKASI KEAHLIAN (Pasal 10)
BAB IX KEPUTUSAN PENERBITAN, PEMBEKUAN, PEMBERLAKUAN KEMBALI, ATAU PENCABUTAN SERTIFIKAT KEAHLIAN (Pasal 11)
BAB X KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal ini menegaskan pegawai yang telah memperoleh sertifikat keahlian ditugaskan sesuai dengan jenjang keahliannya atau pada jenjang yang lebih rendah.
Pasal ini mengatur penerbitan sertifikat keahlian terhadap pegawai yang belum memenuhi persyaratan dalam hal terdapat kekurangan pejabat yang memiliki sertifikat keahlian.
BAB XI KETENTUAN PERALIHAN (Pasal 14)
BAB XII KETENTUAN PENUTUP
Pasal ini mengatur pencabutan PER-32/BC/2017 pasca-berlakunya PER-1/BC/2025.
Pasal ini mengatur PER-1/BC/2025 berlaku mulai 1 Maret 2025.
Untuk melihat PER-1/BC/2025 secara lengkap, Anda dapat membaca atau mengunduh peraturan di Perpajakan DDTC. (sap)