JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah kini mengenakan bea keluar atas ekspor getah pinus. Pengenaan bea keluar atas getah pinus tersebut diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 68/2025 yang merevisi PMK 38/2024.
Merujuk lampiran PMK 68/2025, getah pinus yang termasuk dalam pos tarif ex 1301.90.90 dikenai bea keluar sebesar 25%. Pengenaan bea keluar atas getah pinus tersebut menambah daftar komoditas yang dikenakan bea keluar yang sebelumnya diatur dalam PMK 38/2024
“...Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38/2024 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar perlu diubah,” bunyi penggalan salah satu pertimbangan PMK 68/2025, dikutip pada Minggu (19/10/2025).
Terbitnya PMK 68/2025 membuat ada 6 komoditas yang kini dikenakan bea keluar, yaitu : (i) kulit dan kayu; (ii) biji kakao; (iii) kelapa sawit, Crude Palm Oil (CPO), dan produk turunannya; (iv) produk hasil pengolahan mineral logam; (v) produk mineral logam dengan kriteria tertentu; dan (vi) getah pinus.
Selain menambah daftar komoditas yang dikenakan bea keluar, PMK 68/2025 juga menurunkan tarif bea keluar atas ekspor biji kakao yang termasuk dalam pos tarif 1801.00.10 dan 1801.00.90. Adapun tarif bea keluar atas biji kakao dengan harga di atas US$2.000 hingga US$2.750 per ton turun dari 5% menjadi 2,5%.
Sementara itu, tarif bea keluar atas biji kakao yang diekspor dengan harga di atas US$2.750 hingga US$3.500 per ton turun dari 10% menjadi 5%. Selanjutnya, tarif bea keluar atas ekspor biji kakao seharga lebih dari US$3.5000 per ton turun dari 15% menjadi tinggal 7,5%.
Kemudian, PMK 68/2025 juga menambahkan 2 jenis produk kelapa sawit yang dikenai bea keluar. Keduanya meliputi palm oil mill effluent oil yang termasuk dalam pos tarif ex 2306.60.90 dan ex 2306.90.90 serta high acid palm oil residue yang termasuk dalam pos tarif ex 2306.60.90 dan ex 2306.90.90.
Perlu diketahui, PMK 68/2025 diundangkan pada 15 Oktober 2025 dan berlaku 7 hari terhitung sejak tanggal diundangkan. Dengan demikian, PMK 68/2025 berlaku efektif mulai 22 Oktober 2025. Adanya revisi membuat PMK 38/2024 s.t.d.d PMK 68/2025 kini terdiri atas 16 pasal. Berikut perinciannya.
- Pasal 1
Pasal ini menguraikan definisi dari istilah-istilah yang digunakan dalam PMK 38/2024.
- Pasal 2 (Perubahan)
Pasal ini memerinci 6 jenis komoditas yang atas ekspornya dikenakan bea keluar.
- Pasal 3
Pasal ini menyebut perincian besaran tarif bea keluar yang dikenakan atas barang ekspor berupa kulit dan kayu tercantum dalam Lampiran huruf A PMK 38/2024.
- Pasal 4
Pasal ini menyebut perincian besaran tarif bea keluar yang dikenakan atas barang ekspor berupa biji kakao tercantum dalam Lampiran huruf B. Adapun lampiran huruf B direvisi melalui PMK 68/2025. Pasal ini juga menguraikan ketentuan penetapan tarif bea keluar atas ekspor biji kakao.
- Pasal 5
Pasal ini menyebut perincian besaran tarif bea keluar yang dikenakan atas barang ekspor berupa kelapa sawit, CPO, dan produk turunannya tercantum dalam Lampiran huruf C. Adapun lampiran huruf C direvisi melalui PMK 68/2025. Pasal ini juga menguraikan ketentuan penetapan tarif bea keluar atas ekspor kelapa sawit, CPO, dan produk turunannya.
- Pasal 6
Pasal ini menyatakan produk campuran yang berasal dari CPO dan produk turunannya dapat dikenakan bea keluar. Perincian jenis barang dan pos tarif atas produk campuran yang berasal dari CPO dan produk turunannya yang dikenakan bea keluar tercantum dalam lampiran huruf D PMK 38/2024.
- Pasal 7
Pasal ini mengatur ketentuan tarif bea keluar atas produk campuran yang berasal dari CPO dan produk turunannya.
- Pasal 8
Pasal ini mengatur jumlah satuan barang untuk penghitungan bea keluar produk campuran yang berasal dari cpo dan produk turunannya adalah volume dan/atau berat total produk campuran.
- Pasal 9 (Perubahan)
Pasal ini menyatakan daftar merek Refined, Bleached, and Deodorized (RBD) Palm Olein dalam kemasan yang dikenakan bea keluar ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
- Pasal 10
Pasal ini mengatur ketentuan seputar harga referensi dari biji kakao dan CPO
- Pasal 11
Pasal ini menyatakan perincian besaran tarif bea keluar atas barang ekspor berupa produk hasil pengolahan mineral logam tercantum dalam lampiran huruf E PMK 38/2024.
- Pasal 12
Pasal ini menyatakan jenis dan besaran tarif bea keluar atas produk mineral logam dengan kriteria tertentu tercantum dalam lampiran huruf F PMK 38/2024.
- Pasal 12A (Penambahan)
Pasal ini menyatakan perincian besaran tarif bea keluar atas ekspor getah pinus tercantum dalam lampiran huruf G PMK 68/2025.
- Pasal 13
Pasal ini mengatur tata cara perhitungan bea keluar.
- Pasal 14
Pasal ini mencabut PMK 39/2022 s.t.d.d PMK 71/2023 yang sebelumnya pernah berlaku.
- Pasal 15
Pasal ini mengatur saat mulai berlakunya PMK 38/2024.
Untuk melihat PMK 38/2024 s.t.d.d PMK 68/2025 secara lengkap, Anda dapat membaca atau mengunduh peraturan di Perpajakan DDTC. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.