JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah merevisi ketentuan kepabeanan, cukai, dan pajak dalam rangka impor (PDRI) atas impor dan ekspor barang kiriman. Revisi tersebut dilakukan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 4/2025.
Melalui PMK 4/2025, pemerintah mengubah sejumlah ketentuan yang sebelumnya diatur dalam PMK 96/2023 s.t.d.d PMK 11/2023. Langkah ini diambil untuk meningkatkan pelayanan dan pengawasan serta memberikan kepastian hukum atas impor dan ekspor barang kiriman.
“Untuk lebih meningkatkan pelayanan dan pengawasan serta memberikan kepastian hukum dalam kegiatan impor dan ekspor barang kiriman, PMK 96/2023...s.t.d.d PMK 111/2023..., sehingga perlu diubah,” bunyi pertimbangan PMK 4/2025.
Perubahan yang mencolok di antaranya terkait dengan ketentuan kepabeanan, cukai, dan PDRI atas barang kiriman berupa hadiah perlombaan atau penghargaan. Kini, barang kiriman berupa hadiah perlombaan atau penghargaan diberikan pembebasan bea masuk dan PDRI sepanjang tidak melebihi batasan.
PMK 4/2025 juga mengatur secara khusus ketentuan kepabeanan, cukai, dan PDRI atas barang kiriman jemaah haji. Adapun barang kiriman jemaah haji juga diberikan pembebasan bea masuk dan PDRI sepanjang tidak melebihi batasan.
Selain itu, PMK 4/2025 memperjelas besaran tarif bea masuk atas barang kiriman komoditas tertentu. Adapun barang kiriman dengan nilai pabean lebih dari FOB US$3 hingga FOB US$1.500 sebenarnya dikenakan tarif bea masuk flat sebesar 7,5%.
Namun, ketentuan tersebut tidak berlaku terhadap 9 kelompok barang yang sudah ditetapkan. Nah, PMK 4/2025 menyebutkan besaran tarif bea masuk yang berlaku untuk setiap kelompok komoditas tertentu.
PMK 4/2025 diundangkan pada 3 Februari 2025 dan mulai berlaku setelah 30 hari sejak tanggal diundangkan. Dengan demikian, PMK 4/2025 akan berlaku efektif mulai 5 Maret 2025. Adanya revisi membuat PMK 96/2023 s.t.d.t.d PMK 4/2025 kini terdiri atas 7 bab dan 76 pasal.
Secara total, ada 14 pasal yang direvisi dan ada 5 pasal yang ditambahkan melalui PMK 4/2025. Berikut perinciannya.
- Pasal 2 (Perubahan)
Pasal ini mengatur ruang lingkup barang kiriman. Perubahan terkait dengan kriteria barang kiriman yang merupakan barang hasil perdagangan.
- Pasal 3 (Perubahan)
Pasal ini mengatur perihal orang yang dianggap bertindak sebagai importir barang kiriman. Perubahan ketentuan terkait dengan orang yang diperlakukan sebagai importir barang kiriman atas barang hasil perdagangan melalui PPMSE.
- Pasal 21 (Perubahan)
Pasal ini mengatur barang kiriman yang bisa diberitahukan dengan menggunakan consignment notes (CN). Adapun PMK 4/2025 merombak ketentuan barang kiriman yang diberitahukan dengan CN, termasuk menambahkan ketentuan CN untuk barang kiriman jamaah haji dan hadiah perlombaan atau penghargaan.
- Pasal 22 (Perubahan)
Pasal ini menyesuaikan ketentuan barang kiriman tertentu yang pemberitahuan pabeannya harus menggunakan pemberitahuan impor barang khusus (PIBK).
- ·Pasal 27A (Pasal Baru)
Pasal ini merupakan pasal baru yang ditambahkan melalui PMK 4/2025. Adapun pasal ini mengatur ketentuan pembatasan impor barang kiriman pribadi. Barang kiriman pribadi merupakan barang kiriman dengan penerima barang selain badan usaha.
- Pasal 28 (Perubahan)
Pasal ini menyesuaikan ketentuan penetapan tarif dan nilai pabean atas barang kiriman.
- Pasal 29 (Perubahan)
Pasal ini menyesuaikan ketentuan pembebasan bea masuk, cukai, dan PDRI atas barang kiriman, serta turut menyesuaikan perlakuan bea masuk, cukai, dan PDRI, atas barang kiriman yang melebihi batasan.
- Pasal 29A (Pasal Baru)
Pasal ini merupakan pasal baru yang ditambahkan melalui PMK 4/2025. Pasal ini mengatur perlakuan bea masuk, cukai, dan PDRI atas barang kiriman jemaah haji.
- Pasal 29B (Pasal Baru)
Pasal ini merupakan pasal baru yang ditambahkan melalui PMK 4/2025. Pasai ini mengatur ketentuan penyampaian CN bagi penyelenggara pos tertentu.
- Pasal 29C (Pasal Baru)
Pasal ini merupakan pasal baru yang ditambahkan melalui PMK 4/2025. Pasal ini mengatur perlakuan bea masuk, cukai, dan PDRI atas barang kiriman hadiah perlombaan atau penghargaan.
- Pasal 29D (Pasal Baru)
Pasal ini merupakan pasal baru yang ditambahkan melalui PMK 4/2025. Pasal ini mengatur ketentuan tarif bea masuk yang digunakan untuk keperluan data nilai pembebasan bea masuk atas barang kiriman.
- Pasal 31 (Perubahan)
Pasal ini menyesuaikan ketentuan penetapan tarif dan nilai pabean atas barang kiriman yang diberitahukan dengan CN.
- Pasal 43 (Perubahan)
Pasal ini menyesuaikan ketentuan ekspor barang kiriman yang yang bisa menggunakan CN.
- Pasal 44 (Perubahan)
Pasal ini menyesuaikan ketentuan penyampaian pemberitahuan pabean ekspor.
- Pasal 47 (Perubahan)
Pasal ini menyesuaikan ketentuan barang kiriman yang dilarang atau dibatasi.
- Pasal 49 (Perubahan)
Pasal ini menyesuaikan konsolidasi barang kiriman atas beberapa CN.
- Pasal 53 (Perubahan)
Pasal ini menyesuaikan ketentuan impor kembali atas barang kiriman yang telah diekspor.
- Pasal 54 (Perubahan)
Pasal ini menyesuaikan ketentuan rekonsiliasi pemberitahuan ekspor barang, CN, dan Pemberitahuan Konsolidasi Barang Kiriman (PKBK).
- Pasal 55 (Perubahan)
Pasal ini menyesuaikan ketentuan saluran yang digunakan untuk menyampaikan beragam dokumen bagi penyelenggara pos.
Ada pula ketentuan peralihan yang diatur dalam Pasal II. Untuk melihat PMK 4/2025 secara lengkap, Anda dapat membaca atau mengunduh peraturan di Perpajakan DDTC. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.