Ilustrasi. Kantor Pusat DJBC.
JAKARTA, DDTCNews - Pada tahun fiskal 2026, Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) berencana menggodok kebijakan pengenaan cukai terhadap produk pangan olahan yang mengandung natrium (P2OB).
Rencana itu dimuat dalam bahan paparan Dirjen Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama saat Raker dengan Komisi XI DPR. Perumusan kebijakan cukai pangan olahan ini menjadi salah satu upaya DJBC untuk mengelola penerimaan negara pada 2026.
"Program pengelolaan penerimaan negara, dengan perumusan kebijakan administratif ... kebijakan cukai produk pangan olahan bernatrium," tulis bahan paparan DJBC, dikutip pada Kamis (17/7/2025).
Djaka menjelaskan rencana kerja DJBC pada tahun fiskal 2026 dirancang untuk mendukung kedaulatan pangan dan energi, serta ekonomi yang produktif dan inklusif. Untuk mewujudkan tujuan tersebut, DJBC akan melaksanakan 3 program utama.
Salah satunya ialah program pengelolaan penerimaan negara. Untuk mendongkrak penerimaan negara dari sektor kepabeanan dan cukai pada 2026, DJBC berencana merumuskan 4 kebijakan administratif.
Pertama, perumusan kebijakan bea keluar komoditas mineral. Kedua, kebijakan cukai produk pangan olahan bernatrium. Ketiga, kebijakan cukai minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal. Keempat, merumuskan kebijakan tarif cukai melalui harga pokok produksi.
"Rencana kerja mencakup pelaksanaan 3 program Menteri Keuangan yang dipandu oleh DJBC, yaitu program kebijakan fiskal, program pengelolaan penerimaan negara dan program dukungan manajemen," tutur Djaka.
Sebelumnya, Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu juga menegaskan DJBC ditargetkan untuk menghasilkan output perumusan kebijakan administratif pada 2026. Salah satunya ialah menyusun kebijakan ekstensifikasi cukai untuk produk pangan olahan yang mengandung natrium.
"Mengenai output perumusan kebijakan segi administrasi [tahun anggaran 2026] ... merekomendasi ekspansi barang kena cukai," ujarnya dalam Raker dengan Komisi XI, Senin (14/7/2025). (rig)