MANGUNPURA, DDTCNews – Kabar gembira bagi masyarakat Kabupaten Badung, Provinsi Bali. Pasalnya Pemerintah Kabupaten Badung akan menggratiskan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi masyarakat di wilayah itu.
Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta mengatakan rencana tersebut cukup realistis mengingat adanya payung hukum yang menaunginya. Hal ini juga bertujuan untuk meringankan beban masyarakat di Kabupaten Badung.
“Menggratiskan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tanpa Kena Pajak (PBB-P2 TKP) telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, sehingga hal ini sangat memungkinkan untuk dilakukan,” ujarnya saat sidang paripurna DPRD Badung, Bali, Jumat (17/3).
Namun, Nyoman Giri menegaskan peraturan ini hanya berlaku bagi masyarakat asli Badung yang tanahnya belum dikomersilkan. Sementara untuk tanah milik orang luar atau investor, tetap akan dikenakan pajak. Saat ini, peraturan tersebut sudah dalam kajian untuk tahap pematangan.
“Kami akan meminta pertimbangan hukum ke instansi terkait agar penghapusan PBB ini tidak menjadi masalah di kemudian hari,” kata Nyoman Giri seperti dikutip dalam laman Bisnisbali.
Giri Prasta meyakini peraturan tersebut akan rampung setelah umat Hindu merayakan Hari Raya Nyepi Tahun Saka 1939.
“Upaya ini dilakukan agar masyarakat asli Kabupaten Badung tidak terus menjual tanah warisan kepada orang luar, akibat tidak sanggup membayar pajak,” tegasnya. (Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.