MALANG, DDTCNews – Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) mengimbau warga Kota Malang untuk bisa segera memanfaatkan kebijakan Sunset Policy Jilid II yang diberlakukan oleh Pemkot Malang. Kebijakan itu akan segera berakhir pada 16 April 2017.
Kepala Pendataan, Pendaftaran, dan Penetapan BPPD Malang Dwi Cahyo mengatakan wajib pajak bisa menyambangi kantor BPPD untuk mengajukan permohonan atas penghapusan sanksi administrasi, dengan melampirkan formulir permohonan, SPPT PBB, dan fotokopi KTP ke loket khusus.
"Masyarakat yang hingga kini masih menunggak PBB untuk masa pajak sampai 2012 harus memanfaatkan Sunset Policy Jilid II ini agar tidak terkena denda administrasi," ujarnya di kantor BPPD Malang, Senin (13/3).
Dwi menjelaskan kebijakan ini diterbitkan sejak 16 Januari lalu. Menariknya, Sunset Policy Jilid II ini telah berhasil mengumpulkan pajak lebih dari Rp120 juta hanya dalam kurun waktu satu bulan.
Berdasarkan tinjauan lapangan, terbukti masih banyak masyarakat kalangan bawah menunggak PBB. Tunggakan ini terjadi sejak 1990, salah satu sebabnya yaitu warga tersebut merasa kesulitan untuk membayar denda sebesar 2% per bulannya.
"Maka dari itu, sebelum program ini berakhir pada pertengahan bulan April mendatang, kami berharap masyarakat memanfaatkan program dari BPPD ini dengan sebaik-baiknya sehingga pendapatan pajak di Kota Malang bisa meningkat dan berimbas pada pembangunan yang lebih baik," jelasnya sebagaimana dikutip dari Jatimtimes.
Ketua Komisi B DPRD Kota Malang Abdul Hakim merasa optimis Sunset Policy II juga bakal meraih kesuksesan seperti pada Sunset Policy pertama. Bahkan menurutnya target dari pelaksanaan kebijakan ini sudah tepat sasaran.
"Terutama manfaatnya bagi wong cilik akan sangat terasa. Kebijakan dan program-program pro rakyat yang seperti inilah penting digalakkan secara berkesinambungan oleh Pemerintah Kota Malang," pungkas Hakim. (Amu)