PALANGKARAYA, DDTCNews – Keberadaan gedung sarang burung walet terus menuai kontroversi, lantaran pungutan sarang burung walet yang dilakukan oleh pemerintah dinilai kurang tepat sasaran. Hal ini karena pemerintah telah memungut pajak pada usaha yang tidak memiliki izin.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangkaraya, Abdul Rahman mengatakan setiap pungutan harus memiliki aturannya yang jelas, apakah bisa diterapkan pada usaha tak berizin. Kalau tidak jelas maka dapat dikategorikansebagai pungutan liar (Pungli).
“Kita akan pelajari proses pungutan pajak sarang burung walet ini. Apabila ada pelanggaran dalam pungutan, maka dapat dihentikan usahanya dan akan diproses hukum.” ujarnya saat ditemui, Kamis (8/12).
Sementara itu, Sekretaris Asosiasi Pengelolaan dan Pengusaha Sarang Burung Walet Untung P Nandjan mengatakan selama ini pihaknya mengalami hambatan dalam proses pembuatan izin usaha sarang burung walet, khususnya dalam syarat pembuatan izin.
“Padahal selama ini kami berupaya agar keberadaan gedung walet yang kami miliki ini dapat mengantongi izin usaha,” ujar Untung seperti dikutip dalam prokal.co.
Pada prinsipnya, izin usaha walet akan diterima apabila para pengusaha memenuhi persyaratan yang tertuang dalam Perda Kota Palangkaraya Nomor 12 Tahun 2011 tentang Izin Usaha Sarang Burung Walet.
“Dulu, sebelum perda tersebut ada. Kami sudah meminta dan memberikan solusi seperti pemutihan atau dibantu untuk pengurusan izin agar berjalan lancar,” tambahnya.
Pasalnya, dalam mengurus izin usaha sarang burung walet tidaklah mudah. Karena pihaknya harus menyambangi sejumlah dinas teknis.
“Meskipun tidak memiliki izin, kami membayar pajak kepada Dispenda. Memang ada beberapa yang tidak mau membayar pajak lantaran tidak memiliki izin usaha,” tuturnya. (Gfa)