TANJUNG SELOR, DDTCNews – Reklame promo salah satu toko elektronik yang bertebaran di sepanjang median Jalan Kolonel Soetadji dan Jalan Skip, Tanjung Selor, Bulungan, diakui Kepala Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (BPMPT) Bulungan Adi Irwansyah, belum memiliki izin.
Dia juga menegaskan pajak reklame merupakan syarat untuk memperoleh izin, bukan berarti masyarakat atau badan usaha bisa langsung memasang reklame.
“Saya belum ada tanda tangan izinnya, dan harusnya dicabut. Pasang reklame tapi tidak ada izin, namanya ilegal,” ujarnya, Senin (24/10).
Selama ini, lanjutnya, asumsi masyarakat ketika sudah bayar pajak reklame seakan-akan mendapat legalitas dari pemerintah daerah diperbolehkan untuk memasang.
“Pemilik reklame harus membuat izin ke kami (BPMPT) dengan salah satu persyaratan mencantumkan bukti bayar pajak reklame,” jelasnya.
Untuk pemasangan pun, Adi menegaskan tidak diperkenankan sembarang tempat. Harus sesuai di titik-titik yang telah ditentukan untuk pemasangan reklame. Termasuk besaran reklame dan konstruksinya.
Artinya, konstruksi yang dipakai harus tidak membahayakan keselamatan. Misal, reklame yang cukup besar ketika terjadi angin kencang dan roboh menimbulkan korban jiwa.
“Itu sangat berbahaya bila terjadi hal-hal yang tidak diiinginkan. Oleh sebab itu, pemasang reklame harus mempunyai nilai perhitungan konstruksinya,” tegasnya.
Reklame besar pun, seperti dilansir Bulungan Post, melibatkan Dinas Pekerjaan Umum (DPU), Dinas Perhubungan dan Dinas Kebersihan Pertamanan dan Pemakaman (DKPP). DPU diharapkan untuk rekomendasi konstruksi yang akan dipasang sebagai papan reklame. Sedangkan Dishub berkaitan masalah tatanan letak reklame itu sendiri.
“Ketika memasang reklame, apakah tidak mengganggu pandangan orang sehingga menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Untuk DKPP kita kaitkan dengan estetika kota,” pungkasnya. (Amu)