PALEMBANG, DDTCNews – Kantor Wilayah Ditjen Pajak Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung (Kanwil DJP Sumsel Babel) menjebloskan seorang pengusaha berinisial An ke dalam rumah tahanan lantaran diduga mengemplang pajak.
Pelaksana Harian Kanwil DJP Sumsel Babel Saefudin mengatakan penyelidikan kasus ini sudah dimulai sejak tahun 2011 lalu. Hingga saat ini dia masih mendalami kasus ini, karena dalam menjalankan aksinya An diduga tidak sendiri.
“An dijerat dengan Pasal 39 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Tata Cara dan Ketentuan Perpajakan (UU KUP) dengan ancaman hukuman pidana penjara paling sedikit 2 tahun dan paling lama 6 tahun, serta denda,” ujarnya, Rabu (22/6).
Kasus ini bermula saat An selaku pemilik PT FTP melakukan kerja sama dengan salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN), atas penyerahan yang dilakukan PT FTP kepada BUMN terutang pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10%. An yang berkewajiban menyetor PPN tersebut justru menggunakannya untuk kepentingan pribadi.
Perbuatan An ini sudah dilakukan sejak tahun 2011 lalu dan telah merugikan negara sebesar Rp2,3 miliar. Lantaran dinilai tidak memiliki itikad baik untuk mengembalikan setoran PPN tersebut ke kas negara, Kanwil DJP Sumsel Babel terpaksa menahan dirinya.
Sementara Asisten Pidana Khusus dari Kejaksaaan Tinggi (Kejati) Sumsel Rosmaya mengaku pihaknya dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang telah menerima limpahan berkas perkara tersangka An dari Kanwil DJP Sumsel Babel.
Rosmaya mengatakan akan segera membentuk tim jaksa penuntut untuk melimpahkan berkas tersangka An ke pengadilan. Persidangan An akan digelar dalam waktu dekat.
Saat ini An masih mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Pakjo Palembang selama 20 hari. Sebelumnya, seperti dikutip skalanews.com, An telah menjalani pemeriksaan tertutup di Kejari Palembang. Saat dimintai keterangan media, An sama sekali tidak berkomentar apapun. (Amu)