KANWIL DJP JAKARTA TIMUR

Saran DJP Soal Validasi NIK-NPWP Jika Penghasilan Istri Gabung Suami

Muhamad Wildan
Rabu, 22 Maret 2023 | 09.00 WIB
Saran DJP Soal Validasi NIK-NPWP Jika Penghasilan Istri Gabung Suami

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jakarta Timur menggelar sosialisasi pemadanan nomor induk kependudukan (NIK) sebagai NPWP di Ditjen Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Kepala Bagian Keuangan, Kepegawaian, Organisasi, dan Tata Laksana Ditjen PPKL Sugeng Yos Budiarso mengatakan sosialisasi tersebut diadakan secara hybrid dan dihadiri oleh 79 pegawai Sekretariat Ditjen PPKL.

"Sekarang ini kami alhamdulillah sebelum batas akhir pemadanan NIK-NPWP, kami kedatangan sumbernya langsung untuk mendapatkan ilmunya," katanya dikutip pada Rabu (22/3/2023).

Dalam sosialisasi itu, Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Kanwil DJP Jakarta Timur Sugeng Satoto turut memberikan sambutan. Adapun materi disampaikan oleh Penyuluh Pajak Ahli Madya A. Muhammad Noor.

Dalam materinya, Noor menyampaikan apabila istri memiliki penghasilan dan pelaporan pajaknya digabung dengan suami maka NIK yang digunakan dan dipadankan dengan NPWP adalah NIK suami.

"Terkait dengan istri yang selama ini pelaporan pajaknya gabung dengan suami, Ibu bisa mengubah data Ibu di sistem melalui akun DJP Online suami. Untuk pelaporan pajak tetap gabung dengan suami karena suami dan istri adalah 1 entitas," tuturnya.

Setelah sesi diskusi, peserta sosialisasi dapat berkonsultasi dengan petugas dari KPP Pratama Jakarta Jatinegara yang turut hadir untuk memberikan asistensi baik untuk pemadanan NIK sebagai NPWP ataupun pelaporan SPT Tahunan orang pribadi.

Kegiatan ini ditutup dengan foto bersama dan penyerahan plakat dari Kanwil DJP Jakarta Timur kepada tim Setditjen PPKL. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
tian
baru saja
ini bagaimana maksdunya? istri punya npwp dan hrs isi no ktp suami??