Ilustrasi.
SIDRAP, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sidrap mengadakan edukasi terkait dengan ketentuan pajak penghasilan (PPh) final secara one on one kepada wajib pajak pada 6 Februari 2023.
Petugas dari KP2KP Sidrap Shely Azahra mengatakan Musfiani selaku wajib pajak usahawan yang bergerak di bidang perdagangan pestisida belum memahami kewajiban perpajakannya. Alhasil, ia memilih menunda membayar pajak selama tahun pajak 2022.
“Musfiani yang belum memahami kewajiban perpajakannya. Akhirnya, memilih menunda membayar pajak selama tahun pajak 2022, sedangkan kewajiban membayar pajaknya telah timbul pada masa Februari 2022,” katanya dikutip dari situs web DJP, Rabu (8/3/2023).
Merespons hal tersebut, lanjut Shely, dirinya kemudian memberikan penjelasan tentang aturan batasan omzet sampai dengan Rp500 juta yang tidak dikenakan pajak berdasarkan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
“Apabila memiliki omzet di bawah Rp500 juta dalam satu tahun maka tidak perlu membayar pajak. Namun, jika omzetnya sudah mencapai Rp500 juta maka omzet di atas Rp500 juta saja yang dikenai PPh final sebesar 0,5%,” tuturnya.
Selain memberikan edukasi, Shely juga membantu wajib pajak menghitung pajak yang harus dibayar, sekaligus membuatkan kode billing. Dia juga mengingatkan batas waktu penyetoran PPh final ialah tanggal 15 bulan berikutnya.
Setelah menerima pemahaman dari petugas, wajib pajak bersangkutan langsung membayar pajak di kantor pos terdekat dan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan untuk tahun pajak 2022.
“KP2KP Sidrap berharap wajib pajak dapat menjalankan kewajiban perpajakannya tepat waktu,” ujar Shely. (rig)