Ilustrasi.
PALABUHAN RATU, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pelabuhan Ratu memberikan konsultasi kepada pengurus wajib pajak badan terkait dengan tata cara penghapusan NPWP.
Petugas dari KP2KP Pelabuhan Ratu Raymandha Mohamad Sukmayadi mengatakan badan usaha yang sudah dibubarkan dapat mengajukan penghapusan NPWP. Ketentuan mengenai penghapusan NPWP diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak No. PER-4/PJ/2020.
“Bagi badan usaha yang sudah dibubarkan dapat mengajukan penghapusan NPWP,” katanya seperti dikutip dari situs web Ditjen Pajak (DJP), Minggu (12/3/2023)
Raymandha menjelaskan beberapa persyaratan yang harus dilampirkan oleh wajib pajak yang akan mengajukan penghapusan NPWP badan. Salah satunya ialah mengisi dan menyampaikan formulir permohonan penghapusan NPWP.
“Cukup mengisi formulir permohonan penghapusan NPWP dan melampirkan dokumen pendukung pembubaran badan usaha, seperti akta pembubaran badan usaha. Formulir jangan lupa ditandatangani oleh pengurus dan dibubuhi cap badan usaha,” ujarnya.
Raymandha menambahkan wajib pajak dapat menyampaikan permohonan penghapusan NPWP secara langsung atau dikirimkan melalui pos ke KPP tempat NPWP badan usaha terdaftar atau ke KP2KP di bawah KPP tempat NPWP badan usaha terdaftar.
“Dalam hal ini, wajib pajak bisa mengajukan ke KPP Pratama Sukabumi atau ke KP2KP Pelabuhan Ratu,” tuturnya.
Raymandha juga mengingatkan bahwa proses permohonan penghapusan NPWP memakan waktu paling lama 12 bulan sejak permohonan diterima. Sebelum memberikan keputusan, DJP akan melakukan penelitian dan pemeriksaan.
“Jika permohonan dikabulkan akan diterbitkan Surat Keputusan Penghapusan NPWP,” katanya. (rig)