Berfoto bersama setelah penyerahan dan pemakaian tanda pengenal dan rompi relawan pajak kepada perwakilan mahasiswa yang hadir.
MEDAN, DDTCNews – Kantor Wilayah (Kanwil) Ditjen Pajak (DJP) Sumatra Utara (Sumut) I melepas dan mengukuhkan relawan pajak.
Bertempat di Aula Istana Maimun, pelepasan dan pengukuhan dilakukan oleh Kepala Kanwil DJP Sumut I Eddi Wahyudi pada hari ini, Senin (13/2/2023). Sebanyak 254 orang relawan pajak berasal dari 9 tax center yang berada di lingkungan Kanwil DJP Sumut I dan tokoh masyarakat.
“Terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya atas kesediaan tax center, konsultan pajak, dan tokoh masyarakat yang mendukung program relawan pajak,” ujar Eddi, dikutip dari keterangan tertulis yang diterima DDTCNews.
Relawan pajak, sambungnya, merupakan program nasional dari DJP. Program ini mendorong mahasiswa dan tokoh masyarakat makin berperan sebagai mitra DJP melayani masyarakat untuk memenuhi hak dan kewajibannya sebagai wajib pajak, terutama menyangkut SPT Tahunan.
Pengisian SPT Tahunan PPh orang pribadi tahun pajak 2023 dapat dilakukan melalui e-filing. SPT tersebut, lanjutnya, harus dilaporkan paling lambat 31 Maret 2023. Otoritas berharap para relawan pajak dapat bertugas maksimal.
Dia juga berharap para petugas pajak selalu memberi bimbingan dan arahan kepada para relawan pajak, baik mahasiswa maupun tokoh masyarakat. Dengan demikian, para relawan pajak bisa ikut meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pajak.
Adapun 9 tax center yang dimaksud antara lain Tax Center USU, Tax Center UMSU, Tax Center Universitas Pembangunan Panca Budi, Tax Center Universitas Methodist, Tax Center Universitas HKBP Nommensen, Tax Center UMN Al Washliyah Medan, Tax Center Politeknik Wilmar Bisnis Indonesia, Tax Center Politeknik Negeri Medan, dan Tax Center IBBI.
Selanjutnya, relawan pajak dari tokoh masyarakat terdiri atas konsultan pajak yang tergabung dalam IKPI dan AKP2I. Kemudian, tokoh masyarakat yang berasal dari Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI) Sumut, Founder Mowiee Indonesia, dosen USU, dosen Politeknik Wilmar Bisnis Indonesia, dan dosen UMSU.
Pada 2023, tugas relawan pajak bertambah seiring dengan berlakunya Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Salah satu ketentuan dalam UU HPP terkait dengan validasi NIK-NPWP oleh wajib pajak orang pribadi.
Kegiatan relawan pajak tahun ini berlangsung pada13 Februari – 30 September 2023. Para relawan pajak ditempatkan di seluruh KPP Pratama dan KPP Madya yang berada di lingkungan Kanwil DJP Sumut I.
Turut hadir dalam acara ini Kepala Bidang P2Humas Kanwil DJP Sumut I Bismar Fahleri, Kepala KPP Pratama dan Madya di lingkungan Kanwil DJP Sumut I, pimpinan dan pengelola tax center yang tergabung dalam DPW PERTAPSI Sumut, serta Pengurus DPP PERTAPSI Indra Efendi Rangkuti.
Hadir pula pimpinan organisasi konsultan pajak, tokoh masyarakat yang menjadi relawan pajak, serta para penanggung jawab dari seluruh KPP Pratama dan Madya yang akan menjadi pembimbing dan pengarah dalam kegiatan ini. (kaw)