Ilustrasi.
BANYUASIN, DDTCNews - Tim intelijen Kejaksaan Agung menangkap buronan tindak pidana perpajakan berinisial IS di Sumatera Selatan.
Terpidana IS merupakan penanggung jawab dari PT AM yang bergerak pada bidang distribusi kelapa sawit. Melalui perusahaan tersebut, IS diketahui tidak menyetorkan pajak pertambahan nilai (PPN) yang telah dipungut.
"IS tak membayarkan pajak transaksi tandan buah segar (TBS) dari pengepul ke perusahaan pembeli TBS yang dikelolanya," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Mohd Radyan, dikutip pada Minggu (22/1/2023).
IS selaku penanggung jawab memerintahkan kepada stafnya untuk menerbitkan faktur pajak. Meski demikian, IS justru tidak menyetorkan pajak yang tercantum dalam faktur pajak tersebut. Perbuatan IS tersebut menimbulkan kerugian negara senilai Rp1,15 miliar.
"Faktur pajak itulah sebagai dasar pajak keluaran PT AM yang seharusnya disetorkan ke kas negara, tetapi tidak dilakukan IS," ujar Radyan seperti dilansir globalplanet.news.
Akibat perbuatannya, IS dinyatakan bersalah oleh Mahkamah Agung (MA) karena melakukan tindak pidana pajak, yaitu secara sengaja tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut.
Dalam putusannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 1 tahun dan diwajibkan membayar denda senilai Rp2,31 miliar. Bila pidana denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Bukannya menjalani masa hukumannya, IS justru tidak pernah memenuhi panggilan hingga vonis dijatuhkan.
"IS tidak pernah memenuhi panggilan sepanjang perjalanan kasus ini hingga vonis dijatuhkan, sampai saat itu IS ditetapkan masuk daftar pencarian orang," tutur Radyan. (rig)