Ilustrasi.
BINTAN, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bintan melakukan kunjungan (visit) ke alamat wajib pajak badan—yang juga merupakan pengusaha kena pajak—guna menindaklanjuti permohonan pemindahan tempat KPP terdaftar pada 13 Desember 2022.
Petugas Seksi Pelayanan dari KPP Pratama Bintan Vea Ramadhani mengatakan wajib pajak yang dikunjungi merupakan perusahaan yang bergerak di bidang manajemen investasi. Dalam kunjungan itu, Vea ditemani oleh rekannya Shanaya Fitri Zen.
“Sebelumnya, WP tersebut administrasi perpajakannya terdaftar di KPP Pratama Jakarta Tamansari dan akan dipindahkan ke KPP Pratama Bintan,” katanya seperti dikutip dari situs web Ditjen Pajak (DJP), Kamis (29/12/2022).
Dalam kunjungan tersebut, petugas pajak pajak melakukan wawancara dengan direktur dan staf keuangan perusahaan. Petugas juga melakukan pencocokan data antara data di sistem perpajakan dan data berdasarkan keadaan sebenarnya di lapangan.
Apabila data di lapangan ternyata terdapat perbedaan maka perusahaan harus melakukan perubahan data. Setelah dicocokkan, petugas pajak menyimpulkan bahwa data di lapangan sudah sesuai dengan yang ada pada sistem perpajakan.
“Data masih sesuai dengan yang di sistem. Silakan datang ke kantor kami 2 hari lagi untuk regenerate akun PKP agar kewajiban perpajakan PPN bisa dilaporkan memakai NPWP yang baru dipindahkan,” jelas Vea kepada wajib pajak bersangktuan.
Sebagai informasi, wajib pajak badan yang melakukan pemindahan administrasi perpajakan di luar wilayah kerja KPP lama dan berstatus PKP wajib diteliti ulang untuk akun PKP-nya karena akan diterbitkan Surat Keputusan (SK) PKP yang baru.
PKP adalah pengusaha yang melakukan penyerahan barang kena pajak (BKP) dan/atau penyerahan jasa kena pajak (JKP) yang dikenakan pajak berdasarkan UU PPN dan PPnBM. (rig)