Ilustrasi.
SEMARANG, DDTCNews – Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jawa Tengah I menyerahkan tersangka berinisial AF ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora.
Kepala Bidang Pemeriksaan Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan Kanwil DJP Jawa Tengah I Santoso Dwi Prasetyo mengatakan tersangka AF melalui PT AIJ ditengarai tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut pada masa pajak Januari hingga Desember 2019.
"Selama proses pemeriksaan bukper, wajib pajak mempunyai hak untuk melakukan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan. Namun, tersangka AF tidak melakukan hal tersebut sehingga penyidik melanjutkan kasusnya ke proses penyidikan," katanya, dikutip pada Jumat (9/12/2022).
Pada saat dilakukan penyidikan, lanjut Santoso, tersangka AF sebenarnya memiliki kesempatan untuk mengajukan permohonan penghentian penyidikan sesuai dengan Pasal 44B UU KUP. Meski begitu, kesempatan ini juga tidak dimanfaat oleh tersangka.
Kerugian pada pendapatan negara yang timbul akibat tindak pidana yang dilakukan oleh AF melalui PT AIJ ditaksir mencapai Rp282,92 juta.
Sesuai dengan Pasal 39 ayat (1) UU KUP, setiap orang yang secara tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut terancam tindak pidana penjara selama 6 bulan hingga 6 tahun dan denda 2 kali hingga 4 kali jumlah pajak yang tidak dibayar.
Seperti dikutip dari jatengpos.co.id, Santoso berharap upaya penegakan hukum tersebut dapat menimbulkan efek jera bagi pelaku dan mencegah pihak lain untuk melakukan tindak pidana pajak.
"Kanwil DJP Jawa Tengah I senantiasa berkoordinasi dengan Kepolisian Daerah Jawa Tengah dan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dalam rangka penegakan hukum di bidang perpajakan," ujarnya. (rig)