KANWIL DJP KALIMANTAN SELATAN DAN TENGAH

Tak Setor PPN, Satu Terdakwa Divonis Denda Rp8,8 M

Muhamad Wildan
Kamis, 19 Februari 2026 | 10.00 WIB
Tak Setor PPN, Satu Terdakwa Divonis Denda Rp8,8 M
<p>Ilustrasi.&nbsp;</p>

BANJARMASIN, DDTCNews - Pengadilan Negeri Palangka Raya menjatuhkan sanksi pidana penjara dan denda terhadap terdakwa EE.

Majelis hakim menyatakan terdakwa EE secara sengaja tidak menyetorkan PPN yang sudah dipungut atas penyerahan barang kena pajak/jasa kena pajak (BKP/JKP) pada masa pajak Januari 2019 hingga Desember 2019.

Tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa EE telah menimbulkan kerugian pada pendapatan negara senilai Rp2,94 miliar.

"Atas perbuatannya tersebut, terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun serta pidana denda sebesar Rp8,84 miliar," ungkap Kanwil DJP Kalimantan Selatan dan Tengah dalam keterangan resminya, dikutip pada Kamis (19/2/2026).

Bila terdakwa EE tidak dapat melunasi pidana denda dalam waktu sebulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap, jaksa penutut umum akan menyita dan melelang harta milik terdakwa.

Bila hasil lelang atas harta benda terdakwa tidak cukup untuk melunasi hukuman pidana denda, terdakwa EE harus menjalani pidana kurungan pengganti selama setahun.

Kanwil DJP Kalimantan Selatan dan Tengah berharap penegakan hukum kali ini dapat memberikan efek jera terhadap pelaku tindak pidana perpajakan serta menjadi sarana edukasi bagi seluruh wajib pajak agar hal serupa tidak terjadi lagi.

Melalui proses penegakan hukum yang konsisten, Kanwil DJP Kalimantan Selatan dan Tengah kembali menegaskan pentingnya kepatuhan dalam pemenuhan kewajiban perpajakan yang meliputi penghitungan, penyetoran, dan pelaporan pajak secara benar, lengkap, dan jelas sesuai prinsip self-assessment. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.