ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Update Data Unit Keluarga tapi Belum Muncul di SPT, Harus Apa?

Redaksi DDTCNews
Senin, 23 Februari 2026 | 19.00 WIB
Sudah Update Data Unit Keluarga tapi Belum Muncul di SPT, Harus Apa?
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNewsContact center Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak memberikan tanggapan terkait dengan wajib pajak yang terkendala saat memasukkan nama anggota keluarga yang menjadi tanggungan di SPT Tahunan.

Wajib pajak bersangkutan mengaku sudah memasukkan anggota keluarga di Data Unit Keluarga (DUK) pada Coretax DJP. Merespons hal itu, Kring Pajak meminta wajib pajak untuk memastikan sudah menerima Surat Perubahan Data perihal update DUK.

“Sepanjang data DUK sudah sesuai, seharusnya Daftar Anggota Keluarga yang Menjadi Tanggungan pada SPT akan memunculkan data yang sama,” kata Kring Pajak di media sosial, Senin (23/2/2026).

Setelah memperbarui data, wajib pajak harus memastikan telah menekan tombol Posting SPT pada induk SPT untuk meng-update data terbaru tersebut. Jika belum diperbarui, wajib pajak diminta untuk menghapus konsep SPT dan membuat konsep SPT yang baru.

Apabila masih terkendala, wajib pajak dapat membuat tiket permasalahan sistem Melati melalui helpdesk KPP, telepon Kring Pajak 1500200 atau livechat http://pajak.go.id dengan memberikan informasi lebih detail terkait dengan kendala tersebut.

Berdasarkan Pasal 5 PER-7/PJ/2025, DUK dapat dipahami sebagai kumpulan data anggota keluarga, baik anggota keluarga yang menjadi tanggungan sepenuhnya sehingga menjadi satu kesatuan ekonomi maupun data anggota keluarga lainnya yang lebih luas.

Sesuai dengan Pasal 8 ayat (1) UU PPh, sistem pengenaan pajak di Indonesia memang menempatkan keluarga sebagai satu kesatuan ekonomi. Artinya, penghasilan atau kerugian dari seluruh anggota keluarga digabungkan menjadi satu kesatuan yang dikenai pajak dan pemenuhan kewajiban pajaknya dilakukan oleh kepala keluarga.

Nah, kepala keluarga dan seluruh anggota keluarga yang menjadi satu kesatuan ekonomi itulah yang disebut sebagai DUK. Namun, berdasarkan Pasal 8 ayat (2) UU PPh, penghasilan suami-istri bisa dikenai pajak secara terpisah apabila:

  1. suami-istri telah hidup berpisah berdasarkan putusan hakim (HB);
  2. dikehendaki secara tertulis oleh suami-istri berdasarkan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan (PH); atau
  3. dikehendaki oleh istri yang memilih untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri (MT).

Konsekuensinya, istri dalam kondisi di atas menjadi DUK tersendiri yang terpisah dengan suaminya. Meskipun suami dan istri masing-masing memiliki DUK tersendiri, suami dan istri tersebut tetap merupakan satu keluarga. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.