JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan tanggapan mengenai penyegelan terhadap toko perhiasan mewah oleh Ditjen Bea dan Cukai (DJBC).
Purbaya mengatakan penyegelan dilakukan karena perusahaan perhiasan tersebut diduga mengimpor barang dengan nilai yang tidak wajar atau tidak sesuai dengan ketentuan kepabeanan. Ketika DJBC meminta konfirmasi atas keabsahan dokumen impor, perusahaan juga tidak bisa membuktikannya sehingga petugas melakukan penegakan aturan dengan cara menyegel toko.
"Kan dicurigai ini barang diselundupkan atau tidak. Disuruh kasih lihat dokumen perdagangannya, itu mereka [pelaku usaha] tidak bisa menunjukan," ujarnya, dikutip pada Senin (16/2/2026).
Kendati demikian, Purbaya akan meninjau lebih lanjut tentang duduk perkara penyegelan toko perhiasan mewah oleh petugas DJBC di Jakarta. Dia berpandangan langkah tegas DJBC sejalan dengan upaya memerangi impor ilegal dan praktik underinvoicing.
Dia ingin pelaku usaha, terutama eksportir dan importir, mematuhi regulasi yang berlaku dan membayar kewajiban perpajakannya ke kas negara. Dia pun menekankan bakal menertibkan sejumlah perusahaan yang terindikasi melanggar aturan ekspor-impor.
"Ini message kepada pelaku bisnis yang enggak terlalu fair, yang merugikan saya sehingga income dari bea cukai dan pajak turun, bahwa ke depan, hal seperti itu enggak bisa mereka lakukan lagi. Pokoknya yang ilegal bakal kita kejar," tegas Purbaya.
Purbaya juga tidak segan-segan menjatuhkan hukuman kepada pegawai DJBC apabila mendapati ada kongkalikong antara eksportir importir dan petugas.
"Nanti kita lihat siapa yang terlibat. Itu kan [petugas] yang lama-lama, sedangkan sekarang sudah pejabat-pejabat baru saya taruh [di unit vertikal DJBC] setelah saya rotasi, jadi dia berani bertindak. Nanti saya lihat bagaimana hukumnya," tutur Purbaya. (dik)
