BANDUNG, DDTCNews - Penyidik Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jawa Barat I menyita aset berupa tanah dan bangunan milik tersangka tindak pidana pajak berinisial LHL.
Menurut Kanwil DJP Jawa Barat I, aset tersebut disita lantaran tersangka LHL diduga sengaja menyampaikan SPT yang isinya tidak benar atau tidak lengkap melalui PT KHP sehingga menimbulkan kerugian bagi negara.
"Perbuatan tersangka menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp3,05 miliar," tulis Kanwil DJP Jawa Barat I dalam keterangan resmi, dikutip pada Minggu (15/2/2026).
Akibat perbuatannya, tersangka terancam dijatuhi hukuman pidana penjara selama 6 bulan hingga 6 tahun serta denda sebesar 2 hingga 4 kali jumlah pajak yang kurang dibayar sebagaimana diatur dalam Pasal 39 ayat (1) UU KUP.
Aset yang disita oleh tersangka yang disita oleh Kanwil DJP Jawa Barat I adalah tanah dan bangunan dengan nilai pasar mencapai Rp7,2 miliar. Penyitaan ini dilakukan dalam rangka memulihkan pendapatan negara.
Sesuai dengan Pasal 44 ayat (2) UU KUP, penyidik berwenang untuk menyita harta kekayaan milik tersangka dengan ataupun tanpa adanya izin ketua pengadilan negeri setempat.
Kanwil DJP Jawa Barat I menegaskan penyitaan dan penegakan hukum bertujuan untuk memberikan efek jera kepada tersangka serta memberikan rasa keadilan bagi wajib pajak yang sudah melaksanakan kewajiban pajaknya dengan baik.
"[Kami] berharap penegakan hukum perpajakan ini mampu meningkatkan kepatuhan wajib pajak," sebut Kanwil DJP Jawa Barat I dalam keterangan resminya. (rig)
