KPP PRATAMA KETAPANG

Nelayan di Desa Ini Ramai-ramai Ajukan NPWP, Ternyata Ini Alasannya

Redaksi DDTCNews
Jumat, 02 Desember 2022 | 11.15 WIB
Nelayan di Desa Ini Ramai-ramai Ajukan NPWP, Ternyata Ini Alasannya

Petugas KPP Pratama Ketapang saat memberikan penyuluhan kepada nelayan. (foto: DJP)

KETAPANG, DDTCNews - Puluhan nelayan di Desa Suka Baru, Kecamatan Benua Kayong, Ketapang, Kalimantan Barat kompak mengajukan permohonan pendaftaran nomor pokok wajib pajak (NPWP). Merespons permohonan yang cukup banyak, petugas pajak dari KPP Pratama Ketapang mengirimkan tim penyuluh untuk menyampaikan sosialisasi perpajakan kepada para nelayan. 

Usut punya usut, pendaftaran NPWP massal ini dilakukan sebagai pemenuhan syarat untuk mendapatkan subsidi bahan bakar minyak (BBM) solar untuk kapal mereka. 

"Sosialisasi kami lakukan pukul 20.00 WIB, menyesuaikan kesediaan waktu warga yang profesinya didominasi nelayan," kata Kepala Seksi Pengawasan V KPP Pratama Ketapang Rhoni Tanjung Marji Wandono dilansir pajak.go.id, dikutip Jumat (2/12/2022). 

Nelayan kemudian diingatkan bahwa dengan memiliki NPWP aktif maka ada kewajiban pajak yang melekat. Tak cuma wajib melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pada Januari-Maret setiap tahunnya, nelayan juga perlu memahami adanya ketentuan perpajakan bagi UMKM. 

Sesuai dengan ketentuan baru pada UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), omzet usaha sampai dengan Rp500 juta dalam 1 tahun pajak tidak dikenakan PPh final 0,5% sesuai dengan PP 23/2018. Karenanya, pelaku UMKM seperti nelayan pun mendapatkan 'keringanan' melalui batas omzet tidak kena pajak. 

Perlu dicatat, Ditjen Pajak (DJP) memiliki informasi mengenai data tangkapan ikan para nelayan yang diperoleh dari berbagai sumber, termasuk Dinas Perikanan dan Kelautan setempat. Mengacu pada hal ini, nelayan sebagai wajib pajak didorong untuk mematuhi kewajibannya, salah satunya melaporkan SPT Tahunan. 

Sementara itu, Kepala Seksi Pengawasan II KPP Pratama Ketapang Musthofa Syahirul Alam menambahkan, subsidi BBM jenis solar yang diperoleh oleh nelayan pun berasal dari penerimaan pajak yang dikumpulkan negara. Artinya, ujar Musthofa, pajak yang terkumpul pun nantinya akan kembali dimanfaatkan oleh masyarakat, baik berupa pembangunan fisik atau subsidi seperti yang diterima nelayan. 

"Pajak yang dibayarkan oleh masyarakat, manfaatnya juga akan kembali ke mereka," kata Musthofa.

Sebelum mengakhiri kegiatan, KPP Pratama Ketapang menyediakan layanan bagi wajib pajak yang perlu melakukan pemutakhiran data sebelum mendapatkan kartu NPWP-nya. Sosialisasi ini dilaksanakan dengan harapan para nelayan dapat mengetahui hak dan kewajiban perpajakan mereka setelah mendapatkan kartu NPWP serta meningkatkan kesadaran pajak para nelayan. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.