Petugas KP2KP Sambas saat mendatangi salah satu kegiatan membangun sendiri. (foto: DJP)
SAMBAS, DDTCNews - Petugas pajak dari KP2KP Sambas, Kalimantan Barat meningkatkan frekuensi kegiatan pengambilan data lapangan (KPDL). Melalui kunjungan lapangan ini, petugas juga memberikan imbauan kepada wajib pajak yang melakukan kegiatan membangun sendiri (KMS) di 4 kecamatan di Kabupaten Sambas.
Pelaksana KP2KP Sambas Nurrizal menjelaskan KPDL kali ini memang berfokus pada wajib pajak yang melakukan kegiatan membangun sendiri, baik mendirikan bangunan baru, renovasi, atau perluasan bangunan. Jika menemukan KMS, petugas lantas melakukan penelitian dengan menggali data dan informasi secara langsung melalui wajib pajak atau pihak-pihak yang berada di lokasi.
"Petugas yang melakukan pengamatan lapangan dan KPDL sudah menyiapkan Surat Imbauan kepada wajib pajak terkait dengan dasar pengawasan," kata Nurrizal dilansir pajak.go.id, dikutip Kamis (24/11/2022).
Melalui KPDL ini, petugas menggali potensi pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN) atas KMS. Seperti diketahui, PPN KMS sendiri merupakan ketentuan yang sudah berjalan sejak 1995.
Namun, melalui perubahan tarif PPN yang tertuang pada UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), pemerintah menyesuaikan tarif PPN KMS sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 61/2022 menjadi sebesar 2,2% dari yang sebelumnya 2%.
Sebagai informasi, PMK 61/2022 menjelaskan bahwa kegiatan membangun sendiri merupakan kegiatan membangun bangunan, baik bangunan baru maupun perluasan bangunan lama, yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain.
Bangunan yang dimaksud bisa berupa konstruksi utama yang terdiri dari kayu, betok, pasangan batu bata atau bahan sejenis, dan/atau baja; diperuntukkan bagi tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha; serta luas bangunan yang dibangun paling sedikit 200 meter persegi.
Beleid yang sama juga mengatur bahwa kegiatan membangun sendiri yang dikenai PPN KMS ini bisa dilakukan secara sekaligus dalam jangka waktu tertentu atau dilakukan bertahap sebagai satu kesatuan kegiatan sepanjang tengga waktu antara tahapan membangun tidak lebih dari 2 tahun.
Pihak KP2KP Sambas menyatakan bahwa KPDL ini juga dilakukan guna melakukan update database perpajakan milik Ditjen Pajak yang nantinya akan dioptimalkan sebagai bahan untuk melakukan penggalian potensi pajak. (sap)