KPP PRATAMA TARAKAN

Ekonomi Pulih, UMKM Pariwisata Mulai Jadi 'Sasaran' Petugas Pajak

Redaksi DDTCNews
Senin, 21 November 2022 | 14.11 WIB
Ekonomi Pulih, UMKM Pariwisata Mulai Jadi 'Sasaran' Petugas  Pajak

Perajin penyandang disabilitas membatik di rumah Kelompok Usaha Bersama Disabilitas Batik (Kubedistik), Kota Tarakan, Kalimantan Utara, Rabu (19/10/2022). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/tom.

BERAU, DDTCNews - Pelaku UMKM yang berlokasi di sentra-sentra pariwisata mulai menjadi target sasaran penyuluhan petugas pajak. Hal ini sejalan dengan mulai pulihnya sektor pariwisata setelah sempat lesu akibat pandemi Covid-19. 

Langkah ini juga dijalankan oleh KPP Pratama Tarakan, Kalimantan Timur yang mendatangi area padat wisata seperti Pulau Derawan, Pulau Maratua, dan gugusan pulau-pulau kecil di sekitarnya. Petugas pajak menyisir para pelaku usaha pariwisata dan menggali potensi perpajakannya melalui wawancara. 

"Kegiatan ini dilakukan untuk menyisir dan mengoptimalkan data potensi perpajakan. Sektor pariwisata Kabupaten Berau sangat potensial akan penerimaan perpajakannya," kata Kepala KPP Pratama Tarakan Gerrits Parlaungan Tampubolon, dilansir pajak.go.di, Senin (21/11/2022). 

Wajib pajak yang menjadi sasaran penyuluhan antara lain pemilik toko-toko penjaja oleh-oleh khas Derawan hingga personel tur dan pemilik kapal speedboat. Topik utama yang disampaikan petugas adalah ketentuan perpajakan bagi pelaku UMKM dan PPh Pasal 21. 

"Kami menerima laporan dari kepolisian bahwa memang jumlah pengusaha yang bergerak di bidang tersebut makin meningkat," kata Gerrits. 

Pemerintah sendiri sudah memberikan kemudahan kepada pelaku UMKM dalam menjalankan kewajiban pajaknya. Melalui PP 23/2018, UMKM dikenakan tarif PPh final hanya sebesar 0,5% dari peredaran bruto. Ketentuan PPh final 0,5% pada PP 23/2018 memiliki batas waktu atau grace period mengharuskan setiap UMKM harus siap bermigrasi ke rezim pajak umum yang menggunakan pembukuan.

Namun perlu dicatat juga, UMKM masih memiliki kewajiban untuk memotong pajak lain seperti PPh Pasal 21 jika memiliki pegawai, PPh Pasal 23 jika berbentuk badan, dan PPh Pasal 4 ayat (2) jika ditunjuk sebagai pemotong. 

Pelaku UMKM, termasuk yang bergerak di sektor pariwisata, diimbau melakukan pencatatan. Ditjen Pajak (DJP) sendiri sudah menyediakan aplikasi M-Pajak bagi wajib pajak UMKM untuk melakukan pencatatan. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.