KABUPATEN KOTAWARINGIN TIMUR

Bupati Bebaskan Tagihan PBB bagi Warga Terdampak Banjir

Muhamad Wildan
Minggu, 13 November 2022 | 09.30 WIB
Bupati Bebaskan Tagihan PBB bagi Warga Terdampak Banjir

Ilustrasi.

KOTAWARINGIN TIMUR, DDTCNews – Pemkab Kotawaringin Timur akan memberikan insentif pembebasan PBB bagi warga yang terdampak banjir.

Bupati Kotawaringin Timur Halikinnor mengatakan dirinya sedang menyiapkan peraturan bupati (perbup) sebagai dasar hukum dari pemberian fasilitas tersebut.

"Kalau banjir seperti ini, warga tidak bisa bekerja. Apalagi sampai berbulan-bulan, tentu tidak ada pemasukan. Bahkan yang punya kebun karet tidak bisa bekerja. Untuk itu, kami akan gratiskan PBB bagi warga terdampak banjir," katanya, dikutip pada Minggu (13/11/2022).

Namun demikian, lanjut Halikinnor, fasilitas pembebasan PBB tersebut tidak diberikan kepada semua wajib pajak. Menurutnya, fasilitas pembebasan PBB tersebut tidak akan berlaku bagi perusahaan besar swasta.

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kotawaringin Timur Ramadhansyah menuturkan Bapenda sedang melakukan pengumpulan data objek pajak guna mendukung pemberian fasilitas pembebasan PBB.

Dalam perbup, akan dicantumkan siapa saja dan daerah mana saja yang akan mendapatkan insentif pembebasan PBB.

"Kami masih mendata dan mengkategorikan yang mendapat pembebasan PBB. Lebih jelasnya nanti akan disampaikan," tuturnya seperti dilansir matakalteng.com. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.