KPP PRATAMA MAJENE

WP Tidak Tanggapi SP2DK Setelah 14 Hari, Fiskus Kunjungi Tempat Usaha

Redaksi DDTCNews
Jumat, 28 Oktober 2022 | 15.00 WIB
WP Tidak Tanggapi SP2DK Setelah 14 Hari, Fiskus Kunjungi Tempat Usaha

Ilustrasi.

MAJENE, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Majene melakukan kunjungan ke tempat usaha sejumlah wajib pajak di Kabupaten Majene guna mengonfirmasi surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (SP2DK).

Salah satu account representative dari Seksi Pengawasan II KPP Majene menyatakan kunjungan kerja tersebut dilakukan lantaran SP2DK yang diberikan kepada wajib pajak tidak ditanggapi atau dibalas dalam jangka waktu 14 hari.

“Kami bertemu wajib pajak untuk konfirmasi data, wawancara KPDL, penjelasan hak dan kewajiban wajib pajak, serta pembayaran PP 23/2018 bagi wajib pajak yang melakukan kegiatan usaha,” katanya dikutip dari laman DJP, Jumat (28/10/2022).

Seperti diketahui, wajib pajak yang telah dikirimkan SP2DK harus melakukan konfirmasi permintaan penjelasan data dalam jangka waktu 14 hari sejak tanggal surat yang tertera pada SP2DK. Jika tidak direspons, petugas pajak akan melakukan visit kepada wajib pajak.

Merujuk pada SE-05/PJ/2022, kunjungan (visit) adalah kegiatan yang dilakukan oleh pegawai DJP yang ditugaskan untuk mendatangi tempat tinggal, tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas wajib pajak, dan/atau tempat lain yang dianggap perlu dan memiliki kaitan dengan wajib pajak.

Apabila wajib pajak tidak menyampaikan penjelasan dalam jangka waktu penyampaian penjelasan sebagaimana disebutkan dalam SP2DK, pegawai pajak dapat menindaklanjuti dengan pelaksanaan kunjungan kerja.

Jika dalam kunjungan tersebut, wajib pajak orang pribadi tidak ditemukan dan/atau tidak diketahui keberadaannya, berdasarkan keterangan ketua lingkungan setempat, pengelola gedung/kawasan, atau pihak berwenang lainnya maka ditindaklanjuti dengan penyusunan LHP2DK.

Laporan hasil permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (LHP2DK) adalah laporan secara ringkas dan jelas yang berisi pelaksanaan dan hasil permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (P2DK). (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.