KANWIL DJP KEPULAUAN RIAU

Sita Serentak Lagi! Harta Rp2 Miliar Disita DJP, Rekening Hingga Tanah

Muhamad Wildan
Jumat, 7 Oktober 2022 | 15.30 WIB
Sita Serentak Lagi! Harta Rp2 Miliar Disita DJP, Rekening Hingga Tanah

Salah satu aset milik wajib pajak yang disita petugas. (foto: DJP)

BATAM, DDTCNews - Kantor Wilayah Ditjen Pajak (Kanwil DJP) Kepulauan Riau kembali melakukan penyitaan secara serentak pada tahun ini.

Dalam kegiatan sita bersama dan serentak periode II/2022 ini, terdapat 6 kantor pelayanan pajak (KPP) yang melakukan penyitaan, yakni KPP Madya Batam, KPP Pratama Batam Selatan, KPP Pratama Batam Utara, KPP Pratama Tanjung Pinang, KPP Pratama Bintan, dan KPP Pratama Tanjung Balai Karimun.

"Kegiatan sita bersama dan serentak ini merupakan upaya untuk membantu dan meningkatkan pengamanan penerimaan negara dari sektor pajak khususnya melalui tindakan penagihan berupa penyitaan," ujar Kepala Kanwil DJP Kepulauan Riau Cucu Supriatna, dikutip Jumat (7/10/2022).

Secara keseluruhan, terdapat 32 objek yang disita yakni 13 rekening bank, 7 sepeda motor, 4 mobil, 7 tanah dan bangunan, serta 1 mesin. Nilai dari keseluruhan objek yang disita mencapai Rp2,05 miliar.

Aset-aset yang disita oleh setiap KPP akan segera dilelang oleh kantor pelayanan kekayaan negara dan lelang (KPKNL). Bila aset yang dimaksud adalah rekening perbankan, harta yang tersimpan dalam rekening tersebut akan dipindahbukukan guna melunasi utang pajak.

Meski demikian, para penanggung pajak masih memiliki kesempatan untuk segera melunasi tunggakan pajaknya agar aset yang dimaksud tidak dilelang oleh KPKNL.

Sebagaimana diatur dalam UU 19/2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP), penyitaan aset milik penanggung pajak dilakukan dalam waktu 2 kali 24 jam setelah surat paksa diberitahukan dan penanggung pajak tetap tidak melunasi tunggakannya.

Aset milik penanggung pajak yang disita merupakan jaminan dari pelunasan utang pajak. Bila dalam waktu 14 hari setelah penyitaan ternyata penanggung pajak tak kunjung melunasi tunggakan pajak dan biaya penagihannya, maka aset milik penanggung pajak akan dilelang. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.