Ilustrasi.
PAREPARE, DDTCNews - Juru Sita Pajak Negara (JSPN) KPP Pratama Parepare, Sulawesi Selatan melakukan pemindahbukuan saldo rekening di BRI Cabang Sidrap ke kas negara pada September 2022 lalu. Nilai saldo yang dipindahbukukan mencapai Rp348 juta. Aset tersebut diketahui milik seorang wajib pajak yang tak kunjung melunasi tunggakan pajaknya sampai dengan batas waktu.Â
Kepala KPP Pratama Parepare Yusan Jubiantara menjelaskan kegiatan pemindahbukuan ini merupakan tindak lanjut dari rangkaian kegiatan penagihan pajak, mulai dari pengiriman surat teguran, penyampaian surat paksa, hingga pemblokiran rekening. Sesuai dengan UU 19/2000 dan PMK 189/2000, wajib pajak punya waktu 14 hari setelah rekening disita untuk melunasi pajak terutangnya.Â
"Namun, sampai dengan batas waktu yang ditentukan wajib pajak tidak kunjung melunasi utang pajaknya sehingga dilanjutkan dengan pemindahbukuan saldo rekening sebagai bentuk pelunasan tunggakan pajak," kata Yusan dilansir pajak.go.id, dikutip pada Kamis (6/10/2022).Â
Pasal 42 PMK 189/2000 mengatur bahwa apabila sudah lewat 14 hari sejak penyitaan penanggung pajak tidak melunasi utang pajak dan biaya penagihan, pejabat memiliki wewenang untuk meminta pihak lembaga jasa keuangan (LJK) sektor perbankan melakukan pemindahbukuan harta kekayaan penanggung pajak.Â
Beleid tersebut juga menyebutkan bahwa pemindahbukuan adalah tindakan penggunaan harta kekayaan yang diblokir untuk membayar utang pajak dan biaya penagihan pajak. Mekanismenya, petugas pajak terlebih dulu menyampaikan permintaan pencabutan blokir dan pemindahbukuan harta kekayaan penanggung pajak kepada pihak LJK sektor perbankan dengan tembusan kepada penanggung pajak.Â
Menurut Yusan, kegiatan penyitaan saldo rekening untuk membayar tunggakan pajak ini sekaligus sebagai bentuk sinergi dan koordinasi DJP dan pihak perbankan dalam mendukung upaya pelunasan tunggakan pajak.Â
Yusan menjelaskan, KPP Pratama Parepare akan terus mengoptimalkan tindakan penagihan aktif dan persuasif.Â
"Dengan kegiatan ini diharapkan wajib pajak akan lebih memiliki kesadaran untuk dapat melunasi tunggakan pajaknya dan melaksanakan kewajiban pajak dengan baik dan benar sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga dapat memberikan rasa keadilan bagi masyarakat pembayar pajak yang telah patuh memenuhi kewajiban perpajakannya," katanya. (sap)