Ilustrasi.
SUKABUMI, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pelabuhan Ratu menerima kunjungan dari salah satu wajib pajak yang ingin mengaktifkan kembali Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Petugas KP2KP Pelabuhan Ratu Ahmad Rifai mengatakan permintaan wajib pajak yang berprofesi sebagai pemilik warung kelontong itu langsung ditindaklanjuti oleh petugas. Namun, setelah dicek, ternyata diperoleh data kepemilikan NPWP ganda.
“NPWP terbaru atas nama wajib pajak merupakan NPWP yang terdaftar secara jabatan program Pemulihan Ekonomi Nasional pada 2020. Hal itu dimungkinkan terjadi karena NIK tidak tercantum pada NPWP lama,” katanya dikutip dari laman DJP, Kamis (29/9/2022).
Ahmad menyarankan wajib pajak mengajukan penghapusan NPWP baru karena data pembayaran dan pelaporan SPT Tahunan terdapat pada NPWP lama. Permohonan penghapusan NPWP diajukan secara tertulis ke KPP terdaftar, baik secara langsung maupun melalui pos atau ekspedisi.
Selain itu, wajib pajak juga diingatkan untuk mengisi dan menyampaikan formulir penghapusan NPWP beserta bukti pendukung berupa surat pernyataan bahwa wajib pajak memiliki lebih dari satu NPWP, dan fotokopi seluruh NPWP yang dimiliki.
Jangka waktu penyelesaian permohonan penghapusan NPWP wajib pajak orang pribadi ialah 6 bulan setelah penerbitan bukti penerimaan surat (BPS) atau bukti penerimaan elektronik (BPE).
Merujuk pada Peraturan Dirjen Pajak No. PER-04/PJ/2020, penghapusan NPWP adalah tindakan menghapuskan NPWP dari administrasi Ditjen Pajak.
Dalam peraturan tersebut, diatur juga 13 kriteria wajib pajak yang dapat melakukan penghapusan NPWP. Salah satunya ialah wajib pajak yang memiliki lebih dari 1 NPWP, tidak termasuk NPWP cabang. (rig)