Ilustrasi.
BENGKULU, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bengkulu Satu dan KPP Pratama Bengkulu Dua mengadakan sosialisasi daring terkait dengan fasilitas pengurangan sanksi administrasi perpajakan pada 6 September 2022.
Penyuluh Pajak Ahli Pertama KPP Pratama Bengkulu Dua Rio Riski Pratama mengatakan materi yang disampaikan, mulai dari skema kebijakan, syarat dan ketentuan, hingga teknis pengisian formulir permohonan pengurangan sanksi.
“Wajib pajak bisa mendapatkan pengurangan sanksi 100%, 75%, atau 50% tergantung skema yang diikuti. 50% untuk STP, 75% untuk SKP yang terbit sebelum 2022, dan 100% untuk SKP yang terbit tahun 2022,” katanya dikutip dari laman DJP, Rabu (21/9/2022).
Sementara itu, Asisten Penyuluh Pajak Terampil KPP Pratama Bengkulu Satu Fasya Muhammad Ramadhan menuturkan sosialisasi pengurangan sanksi tersebut berlangsung selama 2 jam, mulai dari pukul 09.00 sampai dengan 11.00 WIB.
Menurutnya, antusiasme wajib pajak untuk mengikuti kebijakan tersebut cukup tinggi mengingat banyaknya pertanyaan yang dilontarkan oleh wajib pajak. Dia berharap sosialisasi tersebut dapat memberikan manfaat bagi wajib pajak.
“Dengan adanya sosialisasi ini, kami berharap wajib pajak memperoleh informasi terkait dengan kebijakan penghapusan sanksi Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung yang sayang sekali jika tidak dimanfaatkan,” tuturnya.
Sementara itu, salah seorang peserta memberikan apresiasi atas kegiatan sosialisasi tersebut dan meminta rekaman Zoom Meeting agar dapat disimak lebih lanjut. Simak juga, “Cara Mengajukan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak”.
Sebagai informasi, sosialisasi ini merupakan hasil kolaborasi kedua KPP yang bertempat di ruangan podcast KPP Pratama Bengkulu Satu. Kolaborasi ini dilakukan agar dapat menjangkau lebih banyak peserta wajib pajak. (rig)