JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak yang terkena sanksi karena ada kendala pada jaringan sistem elektronik sehingga tidak dapat memenuhi kewajiban pajaknya bisa mengajukan permohonan penghapusan sanksi administrasi.
Hak pengajuan penghapusan sanksi tercantum dalam Pasal 27 ayat (3) huruf f PMK 118/2024. Berdasarkan pasal tersebut, wajib pajak bisa mengajukan permohonan penghapusan sanksi administrasi apabila sanksi itu dikenakan karena kekhilafan atau bukan karena kesalahan wajib pajak.
“Kekhilafan atau bukan karena kesalahan wajib pajak,…terpenuhi dalam hal: f. sanksi administratif... timbul karena adanya kendala pada jaringan sistem elektronik yang menyebabkan terganggunya pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan wajib pajak,” bunyi pasal tersebut, dikutip pada Rabu (24/9/2025).
Dengan demikian, apabila wajib pajak diterbitkan surat tagihan pajak (STP) berisi sanksi administrasi yang timbul karena adanya kendala pada jaringan sistem elektronik maka wajib pajak bisa mengajukan permohonan penghapusan sanksi.
Untuk dapat mengajukan permohonan penghapusan sanksi dalam STP terdapat sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi. Pertama, wajib pajak belum membayar/melunasi sanksi tersebut (Pasal 27 ayat (4) PMK 118/2024).
Kedua, wajib pajak tidak sedang mengajukan permohonan lain atas STP tersebut. Misal, permohonan pengurangan atau pembatalan STP yang tidak benar, kecuali permohonan telah dicabut atau tidak dipertimbangkan (Pasal 23 ayat (3) PMK 118/2024).
Ketiga, jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar (pokok pajak) yang menjadi dasar pengenaan sanksi dalam STP telah dilunasi oleh wajib pajak (Pasal 23 ayat (5) huruf a PMK 118/2024).
Keempat, permohonan harus diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mengemukakan jumlah sanksi administrasi menurut wajib pajak dengan disertai alasan (Pasal 23 ayat (5) huruf b PMK 118/2024). Kelima, 1 permohonan untuk 1 STP (Pasal 23 ayat (5) huruf c PMK 118/2024).
Keenam permohonan disampaikan sebelum pengajuan permohonan lelang barang sitaan atau permintaan pemindahbukuan barang sitaan yang penjualannya dikecualikan dari penjualan secara lelang (Pasal 23 ayat (5) huruf d PMK 118/2024).
Ketujuh, surat permohonan ditandatangani oleh wajib pajak, wakil, atau kuasa (Pasal 23 ayat (5) huruf e PMK 118/2024). Berdasarkan Pasal 53 ayat (1) PMK 118/2024, permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi kini bisa diajukan secara elektronik melalui portal wajib pajak (coretax).
Apabila ditelusuri permohonan tersebut dapat diajukan melalui modul Layanan Wajib Pajak, menu Layanan Administrasi, submenu Buat Permohonan Layanan Administrasi, serta kode kategori sublayanan AS.26-03 LA.26-03 Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administratif (Pasal 36 ayat (1) huruf a UU KUP).
Untuk mengajukan permohonan penghapusan sanksi, wajib pajak di antaranya perlu mengunggah dokumen pendukung. Dokumen pendukung tersebut bisa berupa surat tagihan pajak (STP) serta bukti kendala (misal, tangkapan layar coretax tidak dapat diakses beserta keterangan timestamp/jam komputer).