PMK 118/2024

Kena Sanksi karena Perubahan Aturan, WP Bisa Ajukan Penghapusan

Nora Galuh Candra Asmarani
Selasa, 30 September 2025 | 09.00 WIB
Kena Sanksi karena Perubahan Aturan, WP Bisa Ajukan Penghapusan
<table style="width:100%"> <tbody> <tr> <td> <p>Ilustrasi.</p> </td> </tr> </tbody> </table>

JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak yang terkena sanksi administratif akibat dari adanya perubahan ketentuan dapat mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi. Hak pengajuan pengurangan atau penghapusan sanksi itu tercantum dalam Pasal 27 ayat (3) huruf b PMK 118/2024.

Berdasarkan pasal tersebut, wajib pajak bisa mengajukan permohonan pengurangan/penghapusan sanksi administrasi apabila sanksi itu dikenakan karena kekhilafan atau bukan karena kesalahan wajib pajak. Kekhilafan atau bukan karena kesalahan yang dimaksud salah satunya karena ada perubahan ketentuan.

“Kekhilafan atau bukan karena kesalahan wajib pajak, termasuk karena hal-hal tertentu...terpenuhi dalam hal:...b. sanksi administratif…sebagai akibat dari adanya perubahan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan atas pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan dalam jangka waktu 6 bulan setelah berlakunya ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dimaksud,” bunyi Pasal 27 ayat (3) huruf b PMK 118/2024, dikutip pada Selasa (30/9/2025).

Dengan demikian, apabila wajib pajak diterbitkan surat tagihan pajak (STP) berisi sanksi administrasi yang timbul sebagai akibat dari adanya perubahan ketentuan maka wajib pajak bisa mengajukan permohonan pengurangan/penghapusan sanksi.

Untuk dapat mengajukan permohonan penghapusan sanksi dalam STP terdapat sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi. Pertama, wajib pajak belum membayar/melunasi sanksi tersebut (Pasal 27 ayat (4) PMK 118/2024).

Kedua, wajib pajak tidak sedang mengajukan permohonan lain atas STP tersebut. Misal, permohonan pengurangan atau pembatalan STP yang tidak benar, kecuali permohonan telah dicabut atau tidak dipertimbangkan (Pasal 23 ayat (3) PMK 118/2024).

Ketiga, jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar (pokok pajak) yang menjadi dasar pengenaan sanksi dalam STP telah dilunasi oleh wajib pajak (Pasal 23 ayat (5) huruf a PMK 118/2024).

Keempat, permohonan harus diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mengemukakan jumlah sanksi administrasi menurut wajib pajak dengan disertai alasan (Pasal 23 ayat (5) huruf b PMK 118/2024). Kelima, 1 permohonan untuk 1 STP (Pasal 23 ayat (5) huruf c PMK 118/2024).

Keenam, permohonan disampaikan sebelum pengajuan permohonan lelang barang sitaan atau permintaan pemindahbukuan barang sitaan yang penjualannya dikecualikan dari penjualan secara lelang (Pasal 23 ayat (5) huruf d PMK 118/2024).

Ketujuh, surat permohonan ditandatangani oleh wajib pajak, wakil, atau kuasa (Pasal 23 ayat (5) huruf e PMK 118/2024). Berdasarkan Pasal 53 ayat (1) PMK 118/2024, permohonan pengurangan/penghapusan sanksi kini bisa diajukan secara elektronik melalui portal wajib pajak (coretax).

Apabila ditelusuri permohonan tersebut dapat diajukan melalui modul Layanan Wajib Pajak, menu Layanan Administrasi, submenu Buat Permohonan Layanan Administrasi, serta kode kategori sublayanan AS.26-03 LA.26-03 Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administratif (Pasal 36 ayat (1) huruf a UU KUP).

Selain karena adanya perubahan ketentuan, ada sederet alasan lain yang dianggap sebagai kekhilafan atau bukan kesalahan wajib pajak dan bisa diajukan pengurangan/penghapusan sanksi. Merujuk Pasal 27 ayat (3) PMK 118/2024, alasan tersebut menyangkut sanksi yang muncul karena:

  • pertama kali dikenakan kepada wajib pajak;
  • dampak perubahan aturan perpajakan (setelah 6 bulan berlakunya perubahan aturan);
  • kesalahan DJP. Kesalahan dalam konteks ini mengacu pada kesalah selain kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;
  • kesalahan pihak ketiga;
  • bencana alam, bencana nonalam, atau bencana sosial;
  • kendala pada jaringan sistem elektronik;
  • pelaksanaan kesepakatan harga transfer;
  • kesulitan keuangan (dengan syarat tertentu). (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.