WAJIB pajak yang tidak memenuhi kewajibannya sesuai dengan aturan yang berlaku tentunya akan diberikan sanksi. Meski demikian, otoritas pajak memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk mengajukan keringanan atau penghapusan sanksi.
Permohonan wajib pajak atas permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan terutang bisa diberikan otoritas pajak apabila sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan wajib pajak atau bukan karena kesalahannya.
Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan cara wajib pajak mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi atas sanksi administrasi yang ada dalam surat ketetapan pajak (SKP) atau surat tagihan pajak (STP).
Permohonan pengurangan sanksi diajukan wajib pajak apabila perhitungan besaran sanksi dalam SKP/STP tersebut tidaklah benar. Sementara itu, permohonan penghapusan sanksi diajukan apabila wajib pajak merasa sanksi tersebut tidak seharusnya dikenakan.
Mula-mula, siapkan surat permohonan. Dalam surat permohonan itu, wajib pajak harus menyebutkan nilai sanksi administrasi menurut wajib pajak dengan disertai alasannya. Surat permohonan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia.
Lalu, surat permohonan tersebut ditandatangani wajib pajak. Dalam hal surat permohonan tersebut ditandatangani bukan oleh wajib pajak maka surat permohonan tersebut harus dilampiri dengan surat kuasa khusus.
Untuk diperhatikan, satu surat permohonan hanya untuk satu SKP/STP, kecuali permohonan tersebut diajukan untuk STP disebabkan adanya pajak yang kurang dibayar, sepanjang terkait dengan SKP yang sama maka satu permohonan dapat diajukan untuk lebih dari satu STP.
Setelah itu, surat permohonan disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar. Selain itu, terdapat sejumlah ketentuan lainnya yang harus diperhatikan wajib pajak dalam mengajukan surat permohonan tersebut.
Pertama, atas SKP atau STP yang diajukan permohonan tersebut, tidak diajukan upaya hukum lain, seperti keberatan, permohonan pengurangan atau pembatalan SKP/STP. Kedua, permohonan dapat diajukan wajib pajak paling banyak 2 kali.
Ketiga, permohonan yang kedua harus diajukan paling lama 3 bulan sejak tanggal surat keputusan dirjen pajak atas permohonan yang pertama dikirim, kecuali wajib pajak dapat menunjukkan jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan wajib pajak.
Keempat, permohonan yang kedua tetap diajukan terhadap SKP atau STP yang telah diterbitkan surat keputusan dirjen pajak. Setelah itu, permohonan wajib pajak akan diproses paling lama 6 bulan sejak surat permohonan diterima lengkap.
Untuk mengetahui lebih lanjut terkait dengan tata cara permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi tersebut, Anda bisa menyimak Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 8/2013. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)