Ilustrasi.
SURABAYA, DDTCNews – Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jawa Timur I telah menyerahkan tersangka tindak pidana perpajakan berinisial SS dan ABD ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.
Kanwil DJP Jatim I menyebut tersangka SS dan ABD yang masing-masing menjabat sebagai direktur dan komisaris PR STP ditengarai secara sengaja tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut serta menggunakan faktur pajak fiktif.
"SS dan ABD telah menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sekitar Rp1,5 miliar ditambah dengan sanksi sejumlah Rp5,1 miliar atau total sebesar Rp6,6 miliar," sebut kanwil dalam keterangan resmi, dikutip pada Senin (19/9/2022).
Merujuk pada Pasal 39A UU KUP, penggunaan faktur pajak fiktif merupakan tindak pidana dengan ancaman hukuman penjara selama 2 tahun hingga 6 tahun dan denda sebesar 2 kali hingga 6 kali jumlah pajak yang tercantum dalam faktur pajak.
Setiap orang yang secara sengaja tidak menyetor pajak yang telah dipungut terancam hukuman pidana penjara selama 6 bulan hingga 6 tahun dan denda sebesar 2 kali hingga 4 kali jumlah pajak yang kurang dibayar.
"Setelah diserahkan, para tersangka akan menjalani proses peradilan yang akan disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya," jelas kanwil.
Untuk diketahui, tersangka ABD dan SS sebelumnya sempat mengajukan gugatan praperadilan. SS menyatakan penetapan tersangka atas dirinya tidak sah karena beberapa alasan.
Namun, Pengadilan Negeri Surabaya menolak seluruh permohonan praperadilan oleh SS sehingga proses penegakan hukum oleh Kanwil DJP Jawa Timur I tetap berlanjut. (rig)