KPP PRATAMA KLATEN

Surat Paksa Diabaikan WP, Kantor Pajak Lakukan Sita Rekening

Redaksi DDTCNews
Selasa, 09 Agustus 2022 | 11.30 WIB
Surat Paksa Diabaikan WP, Kantor Pajak Lakukan Sita Rekening

Ilustrasi.

KLATEN, DDTCNews – KPP Pratama Klaten melakukan penyitaan rekening milik wajib pajak dalam gelaran Pekan Sita Kanwil DJP Jawa Tengah II yang berlangsung dari 25 Juli sampai dengan 29 Juli 2022.

Juru Sita Pajak Negara (JSPN) KPP Pratama Klaten Joko Budiyanto mengatakan penyitaan dilakukan apabila wajib pajak tidak melunasi kekurangan pembayaran pajak setelah lewat jangka waktu 2 x 24 jam sejak surat paksa disampaikan.

“Sebelumnya kami telah melakukan tindakan persuasif. Karena wajib pajak mengabaikan terpaksa kami lakukan cara pemblokiran dan penyitaan sebagai bentuk ketegasan,” katanya seperti dikutip dari laman DJP, Selasa (9/8/2022).

Penyitaan—dengan terlebih dahulu memblokir rekening penunggak pajak—dilakukan sebagai jaminan pelunasan utang pajak. Aturan tersebut tertuang dalam PMK 189/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar.

Dari kegiatan Pekan Sita tersebut, lanjut Joko, KPP Pratama Klaten berharap wajib pajak dapat lebih patuh dan berkomitmen untuk memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan pajak yang berlaku.

Apabila wajib pajak tidak segera melunasi tunggakan pajaknya setelah 14 hari sejak penyitaan maka KPP Pratama Klaten akan segera memindahkan saldo rekening wajib pajak ke kas negara sesuai dengan jumlah tunggakan.

Pada dasarnya, penyitaan dilaksanakan dengan mendahulukan barang bergerak. Namun, dalam keadaan tertentu, penyitaan dapat dilaksanakan langsung terhadap barang tidak bergerak tanpa melaksanakan penyitaan terhadap barang bergerak.

Contoh keadaan tertentu ialah juru sita pajak tidak menjumpai barang bergerak yang dapat dijadikan objek sita, atau barang bergerak yang dijumpainya tidak mempunyai nilai, atau harganya tidak memadai jika dibandingkan dengan utang pajaknya.

Barang bergerak yang disita seperti uang tunai, perhiasan, deposito berjangka, tabungan, atau bentuk lain yang dipersamakan dengan itu. Sementara itu, penyitaan atas barang tidak bergerak seperti atas tanah dan/atau bangunan, dan kapal dengan isi kotor kotor tertentu. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.