KPP PRATAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

Utang Pajak Tak Dibayar, Rekening WP Diblokir & Saldo Dipindahbukukan

Redaksi DDTCNews
Sabtu, 9 Juli 2022 | 15.30 WIB
Utang Pajak Tak Dibayar, Rekening WP Diblokir & Saldo Dipindahbukukan

Ilustrasi.

KARIMUN, DDTCNews - KPP Pratama Tanjung Balai Karimum di Kepulauan Riau melakukan penyitaan dan pemindahbukuan rekening milik seorang wajib pajak. Tindakan ini dilakukan karena wajib pajak tak juga beriktikad melunasi utang pajaknya bahkan setelah rekeningnya diblokir petugas. 

Dikutip dari siaran pers Ditjen Pajak (DJP), penyitaan dan pemindahbukuan rekening dilakukan dengan pendampingan dari pihak Bank Mandiri Cabang Tanjung Balai Karimun. 

Sunissan, Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan KPP Pratama Tanjung Balai Karimun menyampaikan bahwa upaya persuasif sudah dilakukan terhadap wajib pajak yang menunggak. Petugas sudah mengirimkan Surat Teguran dan Surat Paksa seperti yang diatur dalam PMK 189/2020. Namun, wajib pajak tak kunjung merespons. 

"Tindakan penagihan aktif ini diharapkan dapat memunculkan rasa keadilan sebagai bentuk keberpihakan kepada WP yang sudah patuh dan efek jera bagi WP yang tidak patuh," ujar Sunissan, dilansir pajak.go.id, Sabtu (9/7/2022). 

Sunissan menambahkan, prosedur pemindahbukuan rekening dilakukan ketika wajib pajak tidak melunasi tunggakan pajak sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan sebagaimana diatur dalam Pasal 32 ayat (1) PMK-189/2020. 

Beleid tersebut mengatur bahwa sejak saat diterimanya permintaan pemblokiran, pihak Lembaga Jasa Keuangan (LJK) sektor perbankan, LJK sektor perasuransian, LJK lainnya, dan/atau entitas lain tidak diizinkan melakukan pemindahbukuan dan/atau penarikan atas saldo dalam rekening keuangan penanggung pajak yang telah diblokir, kecuali terdapat permintaan dari pejabat.

"Pemindahbukuan saldo rekening ini dilakukan karena WP yang bersangkutan tidak menunjukkan iktikad baik untuk melunasi utang pajaknya bahkan setelah dilakukan pemblokiran rekening. Jika masih tidak cukup untuk melunasi utang pajaknya, maka akan dilakukan penyitaan aset yang lainnya," kata Sunissan. 

KPP Pratama Tanjung Balai Karimun secara aktif melakukan tindakan pemblokiran, penyitaan, dan pemindahbukuan rekening wajib pajak. Hal ini, imbuh Sunissan, sejalan dengan komitmen DJP untuk melakukan upaya penegakan hukum sekaligus memberikan keadilan bagi wajib pajak yang patuh dalam menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.