KPP PRATAMA TANJUNG PINANG

Datangi 4 Bank, Pegawai Pajak Minta Rekening Nasabah Diblokir

Redaksi DDTCNews
Selasa, 14 Juni 2022 | 10.30 WIB
Datangi 4 Bank, Pegawai Pajak Minta Rekening Nasabah Diblokir

Ilustrasi.

TANJUNGPINANG, DDTCNews – KPP Pratama Tanjung Pinang mendatangi empat bank yang berada di Kota Tanjungpinang dan Kabupaten Bintan dalam rangka permintaan pemblokiran rekening keuangan penanggung pajak pada 19 Mei 2022.

Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan KPP Pratama Tanjung Pinang Retna Hari Sawitri mengatakan permintaan pemblokiran tersebut ditempuh agar rekening penanggung pajak tidak mengalami perubahan apapun, selain penambahan jumlah atau nilai.

Salah satu bank yang didatangi KPP ialah Bank Negara Indonesia (BNI) di Kota Tanjung Pinang. Menurut Retna, hadir pula Lurah Tanjungpinang Kota yang menjadi saksi dalam penandatanganan berita acara permintaan pemblokiran rekening.

“Untuk wajib pajaknya ini kebetulan memang berada di Tanjung Balai Karimun, tetapi penanggung pajak memiliki rekening di bank ini,” ujarnya seperti dikutip dari laman resmi Ditjen Pajak (DJP), Selasa (14/6/2022).

Retna menambahkan KPP akan melakukan permintaan pemindahbukuan dari rekening penanggung pajak ke kas negara apabila dalam 14 hari penanggung pajak yang bersangkutan tidak melunasi utang pajaknya.

“Sementara kami blokir dulu,” tuturnya.

Tambahan informasi, dalam permintaan pemblokiran rekening keuangan penanggung pajak di empat bank tersebut, Renta turut didampingi Juru Sita KPP Pratama Tanjung Pinang, yaitu Yufri Yani dan Paul Damanik.

Ketentuan mengenai pemblokiran tercantum dalam Undang-Undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa/PPSP dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 189/PMK.03/2020.

Berdasarkan PMK 189/2020, pemblokiran didefinisikan sebagai tindakan pengamanan barang milik penanggung pajak yang dikelola oleh LJK, LJK lainnya, dan/atau entitas lain, yang meliputi rekening bagi bank, sub rekening efek bagi perusahaan efek dan bank kustodian, polis asuransi bagi perusahaan asuransi, dan/atau aset keuangan lain bagi LJK Lainnya dan/atau Entitas lain, dengan tujuan barang dimaksud tidak terdapat perubahan apapun, selain penambahan jumlah atau nilai.

Juru sita pajak perlu melaksanakan pemblokiran terlebih dahulu apabila penyitaan dilakukan terhadap harta kekayaan penanggung pajak yang disimpan pada LJK sektor perbankan, LJK sektor perasuransian, LJK Lainnya, dan/atau Entitas Lain.

Untuk melaksanakan pemblokiran, pejabat menyampaikan permintaan pemblokiran. Permintaan pemblokiran tersebut disampaikan kepada di antara dua pihak, tergantung apakah nomor rekening keuangan penanggung pajak diketahui atau tidak.

Apabila nomor rekening keuangan penanggung pajak belum diketahui maka permintaan pemblokiran disampaikan kepada LJK, LJK lainnya, dan/atau entitas lain yang bertanggung jawab melakukan pemblokiran dan/atau pemberian informasi.

Sementara itu, bagi penanggung pajak yang telah diketahui nomor rekening keuangannya maka permintaan pemblokiran dapat disampaikan kepada unit vertikal LJK, LJK lainnya, dan/atau entitas lain yang mengelola rekening keuangan penanggung pajak yang bersangkutan. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.