Ilustrasi.
SORONG, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sorong, Papua Barat melakukan penyitaan terhadap aset milik penunggak pajak. Aset yang disita berupa tanah dan bangunan di Kota Sorong.Â
Dikutip dari siaran pers Ditjen Pajak (DJP), penyitaan terpaksa dilakukan karena wajib pajak masih memiliki tunggakan senilai Rp4 miliar. Sayangnya, hingga tanggal jatuh tempo pembayaran utang pajak tak kunjung dilunasi oleh wajib pajak yang bersangkutan.Â
"Tindakan ini [penyitaan] dilakukan untuk mendorong tingkat kepatuhan sukarela wajib pajak melalui tindakan penagihan aktif. Diharapkan penyitaan ini akan menimbulkan efek jera bagi wajib pajak dimaksud dan juga sebagai deterrent effect bagi wajib pajak penunggak pajak lainnya," ujar Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan (Seksi P3) KPP Pratama Sorong Selamat Iman Budiraharjo, dilansir pajak.go.id, Senin (13/6/2022).Â
Dalam kegiatan penyitaan ini, KPP Pratama Sorong menugaskan Kepala Seksi P3, 2 Juru Sita Pajak Negara (JSPN), dan dibantu oleh seorang aparat kepolisian serta disaksikan oleh aparat kelurahan setempat. Kegiatan ini dilakukan dengan menempelkan secara simbolis stiker sita dan pemasangan plang penyitaan di depan bangunan.
Juru Sita Pajak Negara KPP Pratama Sorong Alifya Kukuh Tirto Saputro menyatakan bahwa untuk tahun ini, Seksi P3 KPP Pratama Sorong telah melakukan beberapa kali penyitaan. Pengalaman selama ini, imbuhnya, dalam setiap penyitaan yang dilakukan relatif berjalan dengan lancar dan aman. Kendala terbanyak yang dihadapi adalah masalah mencari objek yang akan disita karena harus mencocokkan ulang antara dokumen dengan objek yang ada.
Seperti diatur pada UU Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP), penyitaan dilakukan dalam waktu 2 kali 24 jam setelah pemberitahuan surat paksa bila penanggung pajak tidak melunasi tunggakan pajaknya.
Apabila dalam waktu 14 hari setelah penyitaan ternyata penanggung pajak masih belum melunasi tunggakan serta biaya penagihan, aset milik penanggung pajak tersebut akan dilelang. (sap)