Ilustrasi.
BENGKAYANG, DDTCNews – KP2KP Bengkayang melakukan penyisiran lapangan guna menggali potensi dan memperbarui data wajib pajak pada 12 April 2022. Kunjungan lapangan tersebut dilaksanakan dalam rangka Kegiatan Pengumpulan Data Lapangan (KPDL).
Dalam penyelenggaraan KPDL tersebut, tim KP2KP Bengkayang mendatangi Kedai Kopi Dee Kopi Tiam yang berlokasi di depan SPBU Sebopet Jalan Sanggau Ledo, Kelurahan Sebalo, Kecamatan Bengkayang.
Pegawai KP2KP Bengkayang Ismail mengatakan tim telah memperkenalkan diri dan menyampaikan tujuan pelaksanaan KPDL kepada wajib pajak. Tim pun menunjukkan surat tugas. Setelah itu, tim melakukan wawancara dan dokumentasi.
“Pada akhir sesi, tim juga menyampaikan beberapa program terbaru dari Ditjen Pajak, yaitu Program Pengungkapan Sukarela (PPS) serta UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP),” katanya dikutip dari laman resmi DJP, Selasa (24/5/2022).
Ismail menjelaskan kegiatan KPDL merupakan upaya aktif ekstensifikasi dan intensifikasi basis data perpajakan. Setelah itu, data yang terkumpul akan digunakan untuk pengoptimalan penggalian potensi dan pengamanan penerimaan negara dari sektor perpajakan.
Ketentuan mengenai KPDL diatur dalam Surat Edaran Dirjen Pajak No.SE-11/PJ/2020. Surat edaran yang ditetapkan pada 28 Februari 2020 tersebut menjadi pedoman pelaksanaan KPDL dan penjaminan kualitas data.
KPDL adalah kegiatan yang dilakukan DJP dan/atau pihak eksternal berdasarkan perjanjian kerja sama dengan DJP untuk mengumpulkan data dan/atau informasi pada lokasi tempat tinggal/kedudukan dan/atau tempat kegiatan usaha/harta wajib pajak
KPDL dilaksanakan melalui teknik pengamatan potensi pajak, tagging, pengambilan gambar, dan/atau wawancara. Tujuan dari KPDL di antaranya untuk perluasan basis data, potensi pajak, penambahan wajib pajak baru, pembangunan profil wajib pajak, serta peningkatan kemampuan penguasaan wilayah. (rig)