KOTA SEMARANG

Gandeng PLN, Pemda Ini Targetkan Setoran Pajak Penerangan Naik 25%

Redaksi DDTCNews
Kamis, 7 April 2022 | 16.30 WIB
Gandeng PLN, Pemda Ini Targetkan Setoran Pajak Penerangan Naik 25%

Ilustrasi.

SEMARANG, DDTCNews - Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi berupaya untuk meningkatkan penerimaan daerah dari pajak penerangan jalan hingga 25% pada tahun ini dengan menggandeng PT PLN (Persero).

Hendrar menjelaskan pemkot dan PLN telah menandatangani nota kesepahamaan (memorandum of understanding/MoU). Kerja sama tersebut nantinya akan ditindaklanjuti dengan penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) antara kedua belah pihak.

"Penandatangan MoU terkait dengan pajak Penerangan Jalan ini merupakan konsep bergerak bersama yang baik antara PLN dengan Pemkot. Kami mengucapkan terima kasih atas dukungannya," katanya dalam keterangan resmi, dikutip pada Kamis (7/4/2022).

Hendrar berharap dengan adanya kerjasama tersebut dapat mendorong peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) sehingga mendukung kembali tumbuhnya pembangunan Kota Semarang pascapandemi Covid-19 ini.

Selain itu, kerjasama tersebut juga menertibkan penyediaan penerangan jalan umum. Misal, dalam hal pemasangan meter listrik. Menurut wali kota, penertiban juga untuk mengurangi risiko korsleting listrik, kebakaran, dan bahaya lain yang dimungkinkan terjadi.

Sementara itu, Manager PT PLN UP3 Semarang Eric Rossi Priyo Nugroho menuturkan terdapat sejumlah upaya yang dilakukan PLN untuk meningkatkan konversi penggunaan perangkat bersumber listrik.

Seperti kompor gas menjadi kompor listrik, pemakaian kendaraan listrik dan upaya pengawasan penggunaan videotron dari baliho atau reklame.

“Baliho dan reklame sangat rawan jika terjadi force major seperti angin kencang yang akan menjatuhi jaringan listrik. Kami melihat videotron ini lebih dan modern, fondasi lebih bagus dan bisa digunakan untuk beberapa kebutuhan dengan suplai energi listrik,” tutur Eric.

Hendrar menyampaikan penerimaan pajak penerangan jalan termasuk dalam tiga besar penerimaan pajak daerah Kota Semarang, setelah pajak bumi bangunan (PBB), dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).

Pada 2021, setoran pajak penerangan jalan ditargetkan mencapai Rp249,5 miliar. Namun, realisasinya hanya mencapai Rp227,37 miliar. Dengan adanya kerjasama dengan PLN, pajak penerangan jalan pada tahun ini ditargetkan bisa terkumpul Rp289,74 miliar. 

"Penerimaan pajak ini, selain digunakan kembali untuk penerangan jalan umum di Kota Semarang juga sebagai modal pembangunan sesuai prioritas rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) Kota Semarang," ujar Hendrar. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.