MEDAN, DDTCNews - Dua Kanwil DJP di wilayah Sumatera Utara, yakni Kanwil DJP Sumatera I dan Kanwil DJP Sumatera Utara II melaksanakan audiensi dengan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) pada 27 Maret 2026.
Kepala Kanwil DJP Sumut II Dionysius Lucas Hendrawan menjelaskan audiensi dilakukan untuk memperkuat kolaborasi antar-instansi sehingga mendukung optimalisasi penerimaan negara, serta meningkatkan efektivitas penegakan hukum perpajakan.
“Kedua pihak membahas langkah-langkah strategis, termasuk peningkatan koordinasi penanganan perkara perpajakan, pertukaran data dan informasi, serta dukungan dalam proses penyidikan dan penuntutan,” katanya dikutip dari situs DJP, Kamis (2/4/2026).
Lucas menilai sinergi antara kantor pajak dan Kejati sangat penting untuk memastikan penanganan kasus perpajakan berjalan lebih cepat, tepat, dan transparan.
Selain itu, dengan kolaborasi yang solid, kantor pajak berharap penegakan hukum yang efektif dapat menimbulkan efek jera bagi pelanggar, sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mampu memenuhi kewajiban perpajakannya.
“Kerja sama dengan aparat penegak hukum merupakan faktor kunci dalam mendorong kepatuhan wajib pajak,” tutur Lucas.
Sementara itu, Kejati Sumut juga menegaskan komitmennya untuk mendukung penegakan hukum perpajakan secara profesional. Kedua instansi sepakat memperkuat koordinasi berkelanjutan melalui komunikasi rutin dan kerja sama teknis di lapangan.
Sebagai informasi, penegakan hukum merupakan salah satu tugas utama Ditjen Pajak (DJP) yang senantiasa dilakukan dengan hati-hati. DJP melakukan upaya penegakan hukum berkeadilan untuk mendorong kepatuhan wajib pajak, sekaligus mengamankan penerimaan pajak. (rig)
