Ilustrasi.
PALEMBANG, DDTCNews – Seiring dengan mulai membaiknya daya beli masyarakat, Pemkot Palembang akan mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) dengan mengantisipasi potensi kebocoran dari pajak restoran.
Kepala Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD) Kota Palembang Herly Kurniawan mengatakan BPPD akan memastikan semua restoran yang beroperasi di Kota Palembang patuh menyetorkan pajak dengan benar.
"Karena ini kan pajak yang sudah dibayarkan oleh konsumen. Jadi harus disetorkan ke pemerintah," katanya, dikutip pada Rabu (16/3/2022).
Hingga pertengahan Maret 2022, lanjut Herly, penerimaan pajak restoran telah mencapai Rp35 miliar. Dia optimistis penerimaan pajak restoran akan terus meningkat sehingga dapat berkontribusi lebih besar pada pengumpulan PAD yang ditargetkan mencapai Rp150 miliar pada tahun ini.
Secara umum, ia menilai penerimaan pajak restoran sudah menunjukkan peningkatan sejalan dengan pelonggaran mobilitas masyarakat. Namun, BPPD juga melakukan sejumlah strategi agar penerimaan tersebut terus tumbuh hingga tutup buku.
Salah satu strategi tersebut ialah mengunjungi restoran-restoran yang tercatat tidak melaporkan pajak dalam periode tertentu. Baru-baru ini, petugas BPPD mendatangi sejumlah tempat usaha restoran yang berlokasi di pusat perbelanjaan.
Dalam kunjungan tersebut, petugas menegur pelaku usaha yang tidak melaporkan pajak ke BPBD sekaligus mengecek penggunaan alat perekam transaksi atau tapping box.
"Jadi, ada beberapa yang katanya alatnya rusak. Ada juga yang sistemnya terganggu. Kami minta ini untuk segera diperbaiki, paling lambat sebelum akhir bulan ini," ujar Herly seperti dilansir sumselupdate.com.
Herly juga memohon kepada masyarakat untuk lebih proaktif jika menemukan restoran yang tidak mencantumkan pajak dalam struk transaksi. Menurutnya, laporan masyarakat sangat penting untuk mendorong kepatuhan pajak restoran di Kota Palembang. (rig)