Ilustrasi. Pekerja menaikkan buah kelapa sawit yang baru panen di kawasan perkebunan sawit di Desa Berkat, Bodong-Bodong, Mamuju Tengah, Sulawesi Barat, Kamis (10/3/2022). ANTARA FOTO/Basri Marzuki/YU
BAGANSIAPIAPI, DDTCNews - KP2KP Bagansiapiapi bersama dengan KPP Pratama Dumai telah menggelar kegiatan edukasi perpajakan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) dan kewajiban pajak petani dan pemasok tandan buah sawit (TBS).
Kepala KP2KP Bagansiapiapi Lasro S Siahaan mengatakan kegiatan ini dilakukan untuk memberikan informasi mengenai PPS dan kewajiban perpajakan petani dan pemasok TBS. Tak hanya itu, kantor pajak juga membuka pendaftaran NPWP bagi petani dan pemasok TBS.
"PPS ini memberikan kepastian hukum kepada wajib pajak yang mengikutinya. Pelaksanaannya dimulai dari 1 Januari hingga 30 Juni 2022. Kami berharap para pengusaha sawit dapat ikut serta memanfaatkan PPS ini,” katanya dikutip dari laman resmi DJP, Selasa (15/3/2022).
Untuk diketahui, PPS terdiri atas 2 kebijakan yaitu kebijakan I untuk wajib pajak orang pribadi dan badan yang pernah mengikuti tax amnesty untuk basis pengungkapan harta per 31 Desember 2015 yang belum diungkap pada saat mengikuti tax amnesty.
Sementara itu, kebijakan II untuk wajib pajak orang pribadi, basis pengungkapan harta perolehan 2016-2020 yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan 2020.
Lasro menyebut kegiatan edukasi tersebut mendapatkan respons positif dari peserta, terlihat dari peran aktif memberikan pertanyaan terkait dengan permasalahan yang dihadapinya selama berlangsungnya acara.
Tambahan informasi, kegiatan edukasi berlangsung dengan tetap menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19, antara lain mencuci tangan, menggunakan masker, dan menjaga jarak. (rig)