Ilustrasi.
MAKASSAR, DDTCNews - Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil DJP Sulselbartra menyerahkan tersangka pidana perpajakan dan barang bukti melalui Korwas PPNS Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Makassar.
Kepala Kanwil DJP Sulselbartra Arridel Mindra mengatakan penyerahan tersangka tersebut telah dilakukan sesuai dengan prosedur dan melalui tahapan-tahapan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-perundangan yang berlaku.
''Kami ingatkan pada wajib pajak. Mengambil uang negara ini pasti tertangkap. Jalankan kewajiban perpajakan dengan baik. Kalau memungut pajak, juga harus menyetorkannya,'' katanya dikutip dari laman resmi Ditjen Pajak (DJP), Selasa (1/3/2022).
Arridel menjelaskan penyerahan tersebut dilakukan setelah hasil penyidikan perkara tindak pidana di bidang perpajakan a.n. tersangka SS dinyatakan sudah lengkap (P-21) melalui surat Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan pada 22 Desember 2021.
Tersangka SS melalui perusahaan miliknya CV KP diduga melakukan tindak pidana perpajakan karena melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf d dan huruf i UU No. 6/1983 s.t.d.t.d UU No. 11/2020 sepanjang tahun 2015.
Modus yang digunakan adalah menerbitkan faktur pajak dan memungut PPN, tetapi tidak melaporkan dan tidak menyetorkannya ke kas negara sehingga mengakibatkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya Rp1,1 miliar.
Tim PPNS Kanwil DJP Sulselbartra juga telah menyita harta kekayaan wajib pajak tersangka SS berupa satu unit excavator hydraulic merek Volvo yang berlokasi di Jalan Poros Palopo – Makassar, Kabupaten Luwu pada 3 Februari 2022. (rig)