KOTA BANDA ACEH

Monitor Pajak di Tempat Usaha, Pemasangan Tapping Box Diperluas

Redaksi DDTCNews
Jumat, 04 Februari 2022 | 15.30 WIB
Monitor Pajak di Tempat Usaha, Pemasangan Tapping Box Diperluas

Ilustrasi.

BANDA ACEH, DDTCNews – Guna meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), Pemerintah Kota Banda Aceh akan menambah alat perekam transaksi (tapping box) yang dipasang di tempat usaha, seperti hotel dan restoran.

Walikota Banda Aceh Aminullah Usman mengatakan kemajuan teknologi harus dimanfaatkan secara maksimal demi meningkatkan PAD Kota Banda Aceh. Terlebih, Banda Aceh merupakan salah satu kota yang menjadi pilot project program smart city di Indonesia.

“Dengan adanya program ini, kita tidak butuh petugas yang banyak, dan pelaku usaha juga tidak perlu harus bolak-balik ke kantor untuk pelaporan pajak karena sudah terekam semua,” katanya seperti dilansir Atjehwatch.com, Jumat (04/02/2022).

Dengan tapping box tersebut, lanjut Aminullah, wajib pajak tidak perlu lagi bawa uang tunai untuk melakukan penyetoran pajak. Menurutnya, kemudahan tersebut juga dapat meminimalisir terjadinya tindak kejahatan.

Dia pun mengimbau penerapan tapping box tersebut disosialisasikan terlebih dahulu. Bagaimanapun, masyarakat perlu adaptasi dalam mengadopsi penggunaan teknologi.

“Teknologi tetap perlu adaptasi, terutama kepada petugas kita sendiri. Kemudian bagi pengguna. Jadi harus terus disosialisasikan,” tuturnya.

Baru-baru ini, Pemkot Banda Aceh bekerja sama dengan Bank Aceh Syariah dan PT FTF Globalindo akan mengadakan sebanyak 30 tapping box baru. Nanti, tapping box tersebut akan didistribusikan ke hotel, restoran, dan tempat usaha lainnya di Kota Banda Aceh.

Aminullah menyebut penambahan alat perekam atau monitoring pajak tersebut juga menindaklanjuti arahan Koordinasi, Supervisi dan Pencegahan (Korsupgah) KPK. Menurut KPK, pemerintah daerah sudah saatnya memanfaatkan kemajuan teknologi. (rizki/rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.